KPK Akan Pastikan Penyimpangan DPR di Kasus Haji

Selasa, 12 Agustus 2014 - 22:51 WIB
KPK Akan Pastikan Penyimpangan...
KPK Akan Pastikan Penyimpangan DPR di Kasus Haji
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penyimpangan kewenangan sejumlah anggota DPR, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran (TA) 2012-2013.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, dalam penyidikan kasus haji yang dilihat tidak hanya dalam konteks panitia penyelenggara ibadah hajid (PPIH) dan penggunaan kuota milik mereka oleh mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dan 34 rombongannya dalam musim haji 2012.

Pasalnya, KPK menangani secara komprehensif terkait pengadaan barang dan jasanya, seperti pemondokan, katering, dan transportasi.

Selain itu masih ada yang menjadi bahan untuk mendukung pengembangan kasus ini yang masalah kewenangan dan keputusan dalam penyelenggaraan haji secara menyeluruh. Karena itulah penyidik memeriksa sejumlah anggota DPR.

“Itu (penyelewengan anggota DPR) bagian dari materi penyidikan. Penyidik yang mengetahui seperti apa. Saya tidak diinformasikan,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2014) malam.

Hari ini penyidik menjadwalkan tiga anggota DPR dan satu pejabat Kemenag untuk tersangka Suryadharma. Mereka yakni, anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat Ratu Siti Romlah (hadir), anggota Komisi VIII Fraksi PDIP Said Abdullah (hadir).

Kemudian Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Partai Golkar Hasrul Azwar (dijadwalkan ulang karena sedang tugas di luar negeri), dan Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenag Zainal Abidin Supi (tidak hadir).

Ratu Siti Romlah dan Said Abdullah tidak masuk dalam rombongan haji jumbo Suryadharma. Menurut Johan, mereka tentu dikonfirmasi hanya tidak berkaitan dengan kuota dan rombongan haji. “Karena kasus haji kan tidak masalahnya itu saja,” bebernya.

Lebih lanjut, penyidik bisa saja menelusuri apakah benar ada dugaan keterlibatan anggota DPR dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Meski begitu Johan tidak mau berspekulasi siapa saja oknum tersebut.

Karena sampai kemarin belum ada kesimpulan. Dia menambahkan KPK belum membutuhkan pencegahan Hasrul Azwar. Menurutnya, Hasrul sudah memberikan pemberitahuan melalui surat resmi. “Jadi kita reschedule pekan depan,” paparnya.

Dia menambahkan, beberapa waktu lalu atau sebelum lebaran Idul Fitri 1435 hijriyah penyidik sudah memeriksa sejumlah anggota DPR, Ketua DPW PPP, dan keluarga Suryadharma. Dari keterangan mereka termasuk anggota DPR, keikusertaan mereka dengan menggunakan biaya sendiri.

Dalam konteks PPIH dan kuotanya (PPIH) dana yang digunakan bersumber dari APBN. Sementara dana haji bersumber dari dua, APBN dan dana jamaah.

Johan tidak mau berandai-andai apakah anggota DPR yang menggunakan kuota PPIH tetapi dengan biaya sendiri menyalahi aturan atau tidak. “Benar atau salahnya itu penyidik yang simpulkan,” tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7224 seconds (0.1#10.140)