Fadli Zon: Sudah Sepatutnya Ketua KPU Ditangkap Polisi

Selasa, 12 Agustus 2014 - 21:11 WIB
Fadli Zon: Sudah Sepatutnya...
Fadli Zon: Sudah Sepatutnya Ketua KPU Ditangkap Polisi
A A A
JAKARTA - Sekretaris Timkamnas Prabowo-Hatta, yakni Fadli Zon memberikan dukungan kepada Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik.

Fadli menilai, Ketua KPU Husni Kamil Malik, telah melakukan tindak kejahatan penyalahgunaan wewenang, dengan sengaja memberikan perintah membongkar kotak suara secara ilegal.

Menurutnya, sudah sepatutnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Pembukaan kotak suara baru diizinkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui ketetapan MK Nomor 1/PHPU-PRESS/XII/2014 tertanggal 8 Agustus 2014.

Sehingga pembukaan kotak suara sebelum tanggal tersebut merupakan tindak pidana. Seperti diketahui, KPU melalui Surat Edaran Nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 yang ditandatangai Ketua KPU Husni Kamil Malik, memerintahkan jajaran KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan salinan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP yang berada dalam kotak suara yang digembok.

Pernyataan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik bahwa Ketua KPU harus ditangkap pihak polisi, sudah tepat. Karena, perintah pembukaan kotak suara yang merupakan barang bukti sengketa Pilpres di MK ini jelas tindakan pidana.

Tim Prabowo-Hatta sudah melaporkan hal ini ke berbagai pihak yang berwenang seperti ke Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Pengaduan Polisi Nomor Pol: LP/718/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2014, bersurat ke Kapolri dan Jaksa Agung dengan nomor surat 002/TKN/SP/VII/14 tertanggal 5 Agustus 2014 untuk meminta perlindungan hukum kepada pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta, serta ke Bawaslu dengan Nomor Laporan: 067/LP/PlLPRES/VII/2014.

Saat ini, laporan sudah diteruskan ke DKPP. "Kami berharap keadilan dapat ditegakan. Sehingga kedepannya tak ada lagi yang berani melakukan tindakan curang secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat menciderai perkembangan demokrasi kita," ujar Fadli Zon kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Seperti diketahui, sejumlah Komisioner KPU melaporkan Taufik karena pernyataannya yang cukup keras saat orasi untuk menangkap Ketua KPU. Akibat pernyataannya, M Taufik dilaporkan dengan pasal 336 KUHP yaitu ancaman melakukan kekerasan di depan umum.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved