LPSK Belum Terima Surat Perlindungan Saksi Tim Prabowo

Selasa, 12 Agustus 2014 - 22:36 WIB
LPSK Belum Terima Surat...
LPSK Belum Terima Surat Perlindungan Saksi Tim Prabowo
A A A
JAKARTA - Karena merasa terancam setelah memberikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), saksi dari tim Prabowo-Hatta meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kemudian tim advokat pun telah mengirimkan surat permohonan tersebut kepada LPSK. Anggota LPSK, Edwin Partogi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan dari tim hukum Prabowo-Hatta tersebut.

"Kita belum terima permohonannya," ujar Edwin ketika dihubungi KORAN SINDO, Selasa (12/8/2014).

Edwin menjelaskan, agar LPSK dapat menindaklanjuti permohonan tersebut, pihak pemohon harus terlebih dahulu melaporkan hal ini sebagai kasus tindak pidana di kepolisian. Setelah itu, kopi dari surat laporan tersebut disampaikan ke LPSK.

"Setelah semua syarat diterima, baru LPSK akan memproses dan memberikan perlindungan," jelas Edwin.

Menurut Edwin, jika pihak pemohon bisa memenuhi semua persyaratan, maka dalam waktu tujuh hari LPSK sudah bisa melakukan tindakan sebagaimana mestinya. Bahkan, bisa lebih cepat tergatung apakah itu urgent atau tidak.

"Sekarang tinggal pemohonnya memenuhi semua bbm persyaratannya," terangnya.

Terkait dengan keterangan pemohon yang menyatakan bahwa saksinya tertekan secara psikologis, dia mengatakan, jenis perlindungan seperti itu juga disediakan asalkan harus melaporkan ke bbm polisi terlebih dahulu.

"Termasuk juga saksi yang jumlahnya mencapai ratusan, bisa tercover semua asal syaratnya terpenuhi," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0747 seconds (0.1#10.140)