LPSK Belum Terima Surat Perlindungan Saksi Tim Prabowo

Selasa, 12 Agustus 2014 - 22:36 WIB
LPSK Belum Terima Surat...
LPSK Belum Terima Surat Perlindungan Saksi Tim Prabowo
A A A
JAKARTA - Karena merasa terancam setelah memberikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), saksi dari tim Prabowo-Hatta meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kemudian tim advokat pun telah mengirimkan surat permohonan tersebut kepada LPSK. Anggota LPSK, Edwin Partogi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan dari tim hukum Prabowo-Hatta tersebut.

"Kita belum terima permohonannya," ujar Edwin ketika dihubungi KORAN SINDO, Selasa (12/8/2014).

Edwin menjelaskan, agar LPSK dapat menindaklanjuti permohonan tersebut, pihak pemohon harus terlebih dahulu melaporkan hal ini sebagai kasus tindak pidana di kepolisian. Setelah itu, kopi dari surat laporan tersebut disampaikan ke LPSK.

"Setelah semua syarat diterima, baru LPSK akan memproses dan memberikan perlindungan," jelas Edwin.

Menurut Edwin, jika pihak pemohon bisa memenuhi semua persyaratan, maka dalam waktu tujuh hari LPSK sudah bisa melakukan tindakan sebagaimana mestinya. Bahkan, bisa lebih cepat tergatung apakah itu urgent atau tidak.

"Sekarang tinggal pemohonnya memenuhi semua bbm persyaratannya," terangnya.

Terkait dengan keterangan pemohon yang menyatakan bahwa saksinya tertekan secara psikologis, dia mengatakan, jenis perlindungan seperti itu juga disediakan asalkan harus melaporkan ke bbm polisi terlebih dahulu.

"Termasuk juga saksi yang jumlahnya mencapai ratusan, bisa tercover semua asal syaratnya terpenuhi," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved