Alasan KPU Tak Berdasar Tolak Tunda Umumkan Hasil Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi Prabowo-Hatta menilai, alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak menunda pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 tak berdasar.
"Itu jelas alasan tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum. Dia sebagai pelaksana harusnya berdasar hukum," ujar anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Didik Supriyanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Kata dia, sebagai penyelenggara pemilu maka sudah selayaknya Husni Kamil Manik cs berpedoman dengan UU Pilpres termasuk ketika mereka menolak untuk menunda hasil rekapitulasi suara.
Sementara itu, terkait apabila hasil rekapitulasi suara ditunda maka KPU harus konsultasi dengan DPR dan pemerintah, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjawab.
"Kalau harus ada konsultasi, nyatanya berkali-kali dia bikin PKPU tanpa konsultasi," pungkasnya.
"Itu jelas alasan tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum. Dia sebagai pelaksana harusnya berdasar hukum," ujar anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Didik Supriyanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Kata dia, sebagai penyelenggara pemilu maka sudah selayaknya Husni Kamil Manik cs berpedoman dengan UU Pilpres termasuk ketika mereka menolak untuk menunda hasil rekapitulasi suara.
Sementara itu, terkait apabila hasil rekapitulasi suara ditunda maka KPU harus konsultasi dengan DPR dan pemerintah, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjawab.
"Kalau harus ada konsultasi, nyatanya berkali-kali dia bikin PKPU tanpa konsultasi," pungkasnya.
(maf)