Saksi Prabowo Keberatan Penggunaan DPKTb di Luar Ketentuan
A
A
A
JAKARTA - Kubu pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menghadirkan saksi bernama Salman Kadama, terkait dugaan kecurangan pemilu di TPS 21, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam kesaksiannya, Salman mengaku keberatan atas penggunaan Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKTb) di luar ketentuan, salah satunya menyoal waktu hak pilih terdaftar DPKTb.
"Ada pelanggaran yakni pada pukul 09.00, pemilih pengguna KTP yang menunaikan hak pilihnya pada pukul 9. Padahal sesuai ketentuan harus dilakukan pada 12 siang ke atas," kata Salman, di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dilanjutkan Salman, padahal batas waktu pengguna DPKTb boleh masuk kedalam bilik suara satu jam sebelum pemungutan suara ditutup, atau dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
Ketentuan lain yang tak semestinya, kata Salman, pihak penyelenggara pemilu juga tidak memberikan data salinan daftar pemilih tetap (DPT) kepada saksi.
"Tidak ada salinan DPT untuk saksi, sampai selesai pemungutan suara. Dan saya melakukan keberatan," ujarnya.
Ditambahkan dia, pada saat menjelang pemungutan suara, para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak diambil sumpah terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden.
Dalam kesaksiannya, Salman mengaku keberatan atas penggunaan Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKTb) di luar ketentuan, salah satunya menyoal waktu hak pilih terdaftar DPKTb.
"Ada pelanggaran yakni pada pukul 09.00, pemilih pengguna KTP yang menunaikan hak pilihnya pada pukul 9. Padahal sesuai ketentuan harus dilakukan pada 12 siang ke atas," kata Salman, di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dilanjutkan Salman, padahal batas waktu pengguna DPKTb boleh masuk kedalam bilik suara satu jam sebelum pemungutan suara ditutup, atau dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
Ketentuan lain yang tak semestinya, kata Salman, pihak penyelenggara pemilu juga tidak memberikan data salinan daftar pemilih tetap (DPT) kepada saksi.
"Tidak ada salinan DPT untuk saksi, sampai selesai pemungutan suara. Dan saya melakukan keberatan," ujarnya.
Ditambahkan dia, pada saat menjelang pemungutan suara, para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak diambil sumpah terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden.
(maf)