Saksi Prabowo Curhat Tak Pernah Peroleh Data DPKTb
Selasa, 12 Agustus 2014 - 15:24 WIB
Saksi Prabowo Curhat Tak Pernah Peroleh Data DPKTb
A
A
A
JAKARTA - Saksi mandat tingkat provinsi pasangan capres Prabowo-Hatta dari Kota Makassar, Ahmad Baskam mengungkapkan bahwa dirinya tak pernah mendapatkan data daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
Padahal, kata dia, dari hari pertama proses rekapitulasi suara di provinsi dirinya telah meminta data DPKTb, namun hingga proses rekapitulasi selesai daftar itu tak juga diberikan.
"Sampai akhir pleno hari kedua, tidak juga dimunculkan (daftar DPKTb), di hari pertama kami hanya dapat alasan," kata Ahmad Baskam dalam kesaksiannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Ia melanjutkan, data DPKTb mereka butuhkan untuk melakukan pencermatan terhadap nama-nama yang menggunakan identitas lain dalam pemungutan suara.
"Untuk pencermatan by name by address. Sampai hari ini belum memperoleh (daftar DPKTb)," terangnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyayangkan sikap KPU setempat yang menurutnya tidak memberikan surat undangan saat pembukaan kotak suara untuk pengambilan bukti menghadapi persiapan sengketa di MK.
"Alasan KPU adalah menyimpulkan terkait permohonan PHPU di MK. Saya tidak dihadirkan," tuntasnya.
Padahal, kata dia, dari hari pertama proses rekapitulasi suara di provinsi dirinya telah meminta data DPKTb, namun hingga proses rekapitulasi selesai daftar itu tak juga diberikan.
"Sampai akhir pleno hari kedua, tidak juga dimunculkan (daftar DPKTb), di hari pertama kami hanya dapat alasan," kata Ahmad Baskam dalam kesaksiannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Ia melanjutkan, data DPKTb mereka butuhkan untuk melakukan pencermatan terhadap nama-nama yang menggunakan identitas lain dalam pemungutan suara.
"Untuk pencermatan by name by address. Sampai hari ini belum memperoleh (daftar DPKTb)," terangnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyayangkan sikap KPU setempat yang menurutnya tidak memberikan surat undangan saat pembukaan kotak suara untuk pengambilan bukti menghadapi persiapan sengketa di MK.
"Alasan KPU adalah menyimpulkan terkait permohonan PHPU di MK. Saya tidak dihadirkan," tuntasnya.
(kri)