Masalah DPKTb di Jatim Paling Mencolok Rugikan Prabowo

Senin, 11 Agustus 2014 - 17:34 WIB
Masalah DPKTb di Jatim...
Masalah DPKTb di Jatim Paling Mencolok Rugikan Prabowo
A A A
JAKARTA - Hari ini sidang perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan saksi-saksi.

Kuasa Hukum Merah Putih Magdir Ismail mengatakan, pihaknya mempersoalkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 karena sangat mencolok masalahnya di Jawa Timur. Katanya, cadangan suara hanya 2 persen persen, sehingga tidak mungkin 130 pemilih itu bisa mendapatkan surat suara dari surat suara cadangan.

"Itu (DPKTb) sangat mencolok di Jatim. Salah satu TPS ada 130 orang menggunakan DPKTb," kata Magdir, di sela sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Salah satu saksi yang diajukan pihak termohon (KPU), Nanang Haromi (anggota KPU Sidoarjo, Jatim) mengakui ada 130 pengguna DPKTb di TPS 23 Kecamatan Waru, Sidoarjo. "Di TPS 23 jumlah DPT 493, DPKTb 130," kata Nanang saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat sidang sengketa pilpres.

Lebih lanjut, Maqdir mengatakan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wakil bupati Purbalingga, Jawa Timur, yang mengumpulkan para kepala desa. Ternyata, dari sekitar 300 desa itu, pasangan calon yang didukung oleh partai PDIP yang notabene adalah partainya wakil bupati yang mengusung PDIP semuanya menang.

“Fakta-fakta hukum yang luar biasa terungkap di persidangan dan ini semakin menguatkan dalil-dalil yang disampaikan bahwa benar-benar terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam pelaksanaan pilpres 2014,” jelas Maqdir.

Sementara, Kuasa Hukum Merah Putih Heru Widodo mengatakan, selain fakta-fakta tentang DPKTb, terkuak fakta-fakta lain yang mengindikasikan bahwa pelanggaran yang dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Fakta-fakta tersebut berupa pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh pihak KPU yang tidak sesuai dengan penetapan MK, keterlibatan kepala daerah memobilisasi kepala desa untuk kemenangan pasangan nomor urut 2, laporan Panwas, dan adanya proses di kepolisian.

"Pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi satu kesatuan dalam permohonan yang kami ajukan,” kata Heru.

Kuasa Hukum Merah Putih Zainudin Paru menambahkan, kotak suara adalah piranti utama dalam proses pemilu, sehingga wajar kemudian dipersoalkan.

“Keamanan, keselamatan dan kerahasiaan tentang suara pemilih itu untuk siapa, itu ada di kotak suara. Kalau kita menyatakan kotak suara itu tidak penting, maka tidak perlu adanya kotak suara. Kita pakai pundi pos saja,”kata Zainudin.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved