Diperiksa KPK, Darmin Tidak Tahu Kasus Hadi Purnomo
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
"Ya saya itu dipanggil untuk jadi saksi, untuk kasus Pak Hadi Purnomo. Tapi kan saya itu jadi Dirjen, Pak Hadi Purnomo, sudah enggak di situ lagi kan," kata Darmin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/8/2014).
Dia mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Purnomo. "Substansinya terjadi sebelum saya datang di (menjabat dirjen) pajak," tandasnya.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan tersangka terkait kapasitasnya yang pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tahun 2002 hingga 2004.
KPK menduga Hadi melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Sejauh ini, KPK menduga, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp375 miliar.
"Ya saya itu dipanggil untuk jadi saksi, untuk kasus Pak Hadi Purnomo. Tapi kan saya itu jadi Dirjen, Pak Hadi Purnomo, sudah enggak di situ lagi kan," kata Darmin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/8/2014).
Dia mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Purnomo. "Substansinya terjadi sebelum saya datang di (menjabat dirjen) pajak," tandasnya.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan tersangka terkait kapasitasnya yang pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tahun 2002 hingga 2004.
KPK menduga Hadi melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Sejauh ini, KPK menduga, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp375 miliar.
(dam)