Pendukung Prabowo Desak KPU Batalkan Penetapan Hasil Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Pendukung dan simpatisan Capres dan Cawapres dari Koalisi Merah Putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuntut Komsi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Ketua Umum Jaringan Muda Nusantara (JMN) Adi Kurnia Setiadi menilai, terjadi banyak kejanggalan dalam proses pelaksanaan Pilpres 2014 di antaranya terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
"Banyak masyarakat yang tidak dapat mencoblos karena DPT dan DPKTb yang bermasalah. Di beberapa daerah bahkan KPPS kehabisan surat suara," kata Adi saat berorasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Hal tersebut kemudian diperparah dengan Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 yang mengimbau kepada KPU provinsi maupun KPU daerah untuk membuka kotak suara.
"Selain pembukaan kotak suara itu tanpa dihadiri saksi, yang pasti KPU tidak memiliki dasar hukum yang menguatkan perintah buka suara itu," kata Adi.
"Kami meminta kepada hakim konstitusi memutuskan secara adil, bijaksana dan tidak berpihak. Untuk itu, MK harus bebas intervensi dari pihak mana pun, dan kami akan mendukung independensi seluruh hakim MK," imbuhnya.
Ketua Umum Jaringan Muda Nusantara (JMN) Adi Kurnia Setiadi menilai, terjadi banyak kejanggalan dalam proses pelaksanaan Pilpres 2014 di antaranya terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
"Banyak masyarakat yang tidak dapat mencoblos karena DPT dan DPKTb yang bermasalah. Di beberapa daerah bahkan KPPS kehabisan surat suara," kata Adi saat berorasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Hal tersebut kemudian diperparah dengan Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 yang mengimbau kepada KPU provinsi maupun KPU daerah untuk membuka kotak suara.
"Selain pembukaan kotak suara itu tanpa dihadiri saksi, yang pasti KPU tidak memiliki dasar hukum yang menguatkan perintah buka suara itu," kata Adi.
"Kami meminta kepada hakim konstitusi memutuskan secara adil, bijaksana dan tidak berpihak. Untuk itu, MK harus bebas intervensi dari pihak mana pun, dan kami akan mendukung independensi seluruh hakim MK," imbuhnya.
(kri)