Ini Hak-hak yang Diberikan Negara untuk Veteran

Senin, 11 Agustus 2014 - 16:09 WIB
Ini Hak-hak yang Diberikan Negara untuk Veteran
Ini Hak-hak yang Diberikan Negara untuk Veteran
A A A
JAKARTA - Negara menjamin hak-hak para veteran. Hal itu terkait telah diterbitkannya sejumlah peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Sebagian isi dari peraturan pelaksana Undang-undang itu mengatur tentang hak-hak para veteran.

Berbagai hal yang ditanggung negara di antaranya berupa dana bantuan kesehatan, dana bagi janda, duda atau anak yatim veteran serta tunjangan.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menuturkan, tunjangan veteran akan diberikan bervariasi tergantung pada golongannya.

Golongan A misalnya, mendapat Rp1,6 juta per bulan, sampai golongan E mendapat tunjangan Rp1,4 juta.

"Sementara bagi veteran, hak pensiun diberikan sebesar 50 persen. Diharapkan memahami undang-undang ini," ujar Purnomo pada acara peringatan Hari Veteran Nasional Tahun 2014 di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014).

Adapun hak para veteran lainnya yakni santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh veteran.

Selain itu, hak berupa keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan, keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik negara, jaminan kesehatan, biaya pendidikan, bimbingan usaha kecil dan menengah serta hak memperoleh perlindungan hukum.

"Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah. Putra putri veteran juga diberikan keringanan biaya pendidikan untuk anak veteran RI yang berusia di bawah 25 tahun," tutur Purnomo.

Dia menambahkan, keringanan biaya pendidikan itu meliputi biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan pada sekolah dan pendidikan tinggi, serta mendapatkan prioritias beasiswa pada sekolah dan perguruan negeri.

Tidak hanya itu, veteran berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan bagi mereka yang mendapatkan bintang gerilya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6001 seconds (0.1#10.140)