Gugatan di MK Proses Hukum, Bukan Proses Politik

Senin, 11 Agustus 2014 - 06:25 WIB
Gugatan di MK Proses...
Gugatan di MK Proses Hukum, Bukan Proses Politik
A A A
JAKARTA - Gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 kini sudah dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, sebagai pihak yang menggugat hasil Piplres 2014.

Pengamat politik dalam pers rilis Labor Institute, Andy William Sinaga menjelaskan, saat ini umumnya mata rakyat Indonesia sedang tertuju ke MK.

Pasalnya, sejauh mana MK bisa bersikap netral dalam memutuskan perkara sengketa pilpres. "Proses MK adalah proses hukum, bukan proses politik. Kita lihat sejauh mana MK nanti sikap netralnya," kata Andy William saat dihubungi Sindonews, Minggu 10 Agustus 2014 malam.

Selain itu menurut Andy, dugaan kecurangan yang diungkap tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, harus dibuktikan dengan akurat dan lengkap.

"Kecurangan harus dibuktikan di pengadilan (MK), selain dilaporkan ke MK, laporkan juga ke Mabes Polri, polisi juga harus proaktif," pungkasnya.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Hatta meyakini terjadi kejahatan pemilu dalam pilpres kali ini. Keyakinan itu semakin menguat dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang digelar di Gedung MK.

"Keyakinan awal adanya kejahatan pemilu dan delik pemalsuan yang sangat serius," kata Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Sabtu 9 Agustus.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7220 seconds (0.1#10.140)