KPK Akan Jerat Bupati Karawang & Istri dengan TPPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bisa menjerat Bupati Karawang, Jawa Barat Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, yang juga anggota DPR Karawang dengan pasal dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencuciang Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan sebesar USD424.349 atau setara Rp5 miliar terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi untuk pembangunan mal di Kabupaten Karawang dengan tersanka Ade dan Nurlatifah.
Penyidik tengah mendalami apakah ada penyuapan dua tersangka itu. Di sisi lain, penyidik juga masih menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan suami istri tersebut.
“Jadi kalau ditemukan ada bukti-bukti yang mengarah pada terjadinya TPPU tentu bisa saja disangkakan TPPU. Tapi sampai hari ini setahu saya belum ada,” ujar Johan kepada KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 10 Agustus 2014.
Dia melanjutkan, informasi terkait indikasi TPPU ada yang sudah ditemukan KPK. Salah satunya saat penggeledahan rumah pribadi Ade Swara-Nurlatifah, di Jalan Japati Nomor 2 Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong, Bandung, Kamis 7 Agustus 2014.
Dari penggeledahan itu ditemukan beberapa dokumen. Di antaranya terkait usaha dan kepemilikan aset rumah. Meski demikian dokumen-dokumen tersebut nanti akan ditelaah dan diverifikasi kepada dua tersangka. “Biasa begitu,” katanya.
Sampai kemarin pihaknya masih menelusuri kepemilikan aset. KPK juga sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam rekening-rekening Ade-Nurlatifah. Nantinya setelah laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK diterima langsung ditelaah.
Dia menuturkan, untuk kepentingan penelusuran TPPU penyidik bisa saja membandingkan harta keduanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK dan aset yang ada saat ini. “Ya nanti tergantung penyidik bagaimana melihatnya,” bebernya.
Johan mengaku belum menerima informasi sejumlah aset dan usaha milik Ade-Nurlatifah. Seperti tambang di Kalimantan, toko emas di bandung, bungker uang di 3 rumah, dan rumah sakit (RS) swasta. Karenanya KPK menghimbau kalau ada masyarakat yang memperoleh informasi tersebut silakan saja disampaikan ke KPK. “Nanti ditindaklanjuti,” ucapnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan sebesar USD424.349 atau setara Rp5 miliar terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi untuk pembangunan mal di Kabupaten Karawang dengan tersanka Ade dan Nurlatifah.
Penyidik tengah mendalami apakah ada penyuapan dua tersangka itu. Di sisi lain, penyidik juga masih menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan suami istri tersebut.
“Jadi kalau ditemukan ada bukti-bukti yang mengarah pada terjadinya TPPU tentu bisa saja disangkakan TPPU. Tapi sampai hari ini setahu saya belum ada,” ujar Johan kepada KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 10 Agustus 2014.
Dia melanjutkan, informasi terkait indikasi TPPU ada yang sudah ditemukan KPK. Salah satunya saat penggeledahan rumah pribadi Ade Swara-Nurlatifah, di Jalan Japati Nomor 2 Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong, Bandung, Kamis 7 Agustus 2014.
Dari penggeledahan itu ditemukan beberapa dokumen. Di antaranya terkait usaha dan kepemilikan aset rumah. Meski demikian dokumen-dokumen tersebut nanti akan ditelaah dan diverifikasi kepada dua tersangka. “Biasa begitu,” katanya.
Sampai kemarin pihaknya masih menelusuri kepemilikan aset. KPK juga sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam rekening-rekening Ade-Nurlatifah. Nantinya setelah laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK diterima langsung ditelaah.
Dia menuturkan, untuk kepentingan penelusuran TPPU penyidik bisa saja membandingkan harta keduanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK dan aset yang ada saat ini. “Ya nanti tergantung penyidik bagaimana melihatnya,” bebernya.
Johan mengaku belum menerima informasi sejumlah aset dan usaha milik Ade-Nurlatifah. Seperti tambang di Kalimantan, toko emas di bandung, bungker uang di 3 rumah, dan rumah sakit (RS) swasta. Karenanya KPK menghimbau kalau ada masyarakat yang memperoleh informasi tersebut silakan saja disampaikan ke KPK. “Nanti ditindaklanjuti,” ucapnya.
(maf)