Kemenangan Jokowi Baru Kemenangan Sementara
A
A
A
JAKARTA - Kemenangan pasangan Jokowi-JK dalam real count KPU dianggap baru kemenangan sementara. Sehingga belum selayaknya diklaim dan dirayakan.
Jokowi disarankan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Agustus mendatang terkait gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu presiden yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta.
Oleh karena itu, Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan menyatakan, sejak penetapan pemilu presiden dipermasalahkan di MK, maka peluang kedua pasangan calon masih seimbang. Penentu terakhir berada di sembilan hakim kontitusi.
"Baik kubu nomor 1 maupun nomor 2 tunggulah MK. Istilahnya, MK saja enggak boleh dilangkahi, didahuli, apalagi takdir Allah SWT kan," kata Pohan, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Minggu, (10/8/2014).
Dilanjutkan Pohan, biarlah tafsir 'kemenangan' menjadi pertimbangan majelis hakim MK. Tugas pihak pemohon, termohon dan pihak terkait hanya membuktikan lewat 'adu' data dan bukti serta dalil yang menguatkan.
"Kami Demokrat di tengah, tidak ke kiri dan tidak ke kanan. Apapun putusan MK, kami dukung, kami kawal implementasinya," ujarnya.
Pada sidang gugatan pemilu presiden kedua, atau 8 Agustus 2014 kemarin, majelis hakim MK memberikan kesempatan kepada termohon, yakni KPU untuk memberi jawaban atas materi pokok gugatan yang dilayangkan kubu pemohon (Prabowo-Hatta).
Dalam sidang itu pula, kubu Prabowo-Hatta menghadirkan sekira 25 orang saksi untuk didengarkan kesaksiannya.
Jokowi disarankan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Agustus mendatang terkait gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu presiden yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta.
Oleh karena itu, Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan menyatakan, sejak penetapan pemilu presiden dipermasalahkan di MK, maka peluang kedua pasangan calon masih seimbang. Penentu terakhir berada di sembilan hakim kontitusi.
"Baik kubu nomor 1 maupun nomor 2 tunggulah MK. Istilahnya, MK saja enggak boleh dilangkahi, didahuli, apalagi takdir Allah SWT kan," kata Pohan, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Minggu, (10/8/2014).
Dilanjutkan Pohan, biarlah tafsir 'kemenangan' menjadi pertimbangan majelis hakim MK. Tugas pihak pemohon, termohon dan pihak terkait hanya membuktikan lewat 'adu' data dan bukti serta dalil yang menguatkan.
"Kami Demokrat di tengah, tidak ke kiri dan tidak ke kanan. Apapun putusan MK, kami dukung, kami kawal implementasinya," ujarnya.
Pada sidang gugatan pemilu presiden kedua, atau 8 Agustus 2014 kemarin, majelis hakim MK memberikan kesempatan kepada termohon, yakni KPU untuk memberi jawaban atas materi pokok gugatan yang dilayangkan kubu pemohon (Prabowo-Hatta).
Dalam sidang itu pula, kubu Prabowo-Hatta menghadirkan sekira 25 orang saksi untuk didengarkan kesaksiannya.
(hyk)