Buka Kotak Suara, KPU Bisa Diganjar Sanksi Etik
A
A
A
JAKARTA - Penyelenggara pemilu yang telah membuka kotak suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 dengan dalih mencari alat bukti harusnya dikenai sanksi etik.
Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, dengan ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan 8 Agustus kemarin, sejatinya pihak Prabowo-Hatta dapat mendalilkannya dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Terkait pembukaan kotak suara, MK tidak bisa memberi ganjaran sanksi kepada KPU. Namun, ketetapan MK kemarin dapat memperkuat pengaduan kubu Prabowo-Hatta ke DKPP," ujar Said saat dihubungi Sindonews, Sabtu (9/8/2014).
Kata Said, saat Pemilukada Bali pada 2013 lalu, DKPP juga pernah menyatakan bahwa pembukaan kotak suara yang tidak mengundang saksi, sebagai bentuk pelanggaran kode etik dalam pemilu. Saat itu, lanjutnya, DKPP telah memberi peringatan keras terhadap KPUD Bali.
"Berdasarkan yurisprudensi kasus Bali itu, seharusnya DKPP juga harus berkesimpulan bahwa KPU telah melangar kode etik. Maka KPU diberikan sanksi etik," kata dia.
"Apabila DKPP menjatuhkan snksi etik terhadap KPU sebelum berakhirnya persidangan di MK, maka kubu Prabowo-Hatta masih dapat membawa hasil tersebut sebagai pertimbangan putusan MK," imbuh Said.
Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, dengan ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan 8 Agustus kemarin, sejatinya pihak Prabowo-Hatta dapat mendalilkannya dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Terkait pembukaan kotak suara, MK tidak bisa memberi ganjaran sanksi kepada KPU. Namun, ketetapan MK kemarin dapat memperkuat pengaduan kubu Prabowo-Hatta ke DKPP," ujar Said saat dihubungi Sindonews, Sabtu (9/8/2014).
Kata Said, saat Pemilukada Bali pada 2013 lalu, DKPP juga pernah menyatakan bahwa pembukaan kotak suara yang tidak mengundang saksi, sebagai bentuk pelanggaran kode etik dalam pemilu. Saat itu, lanjutnya, DKPP telah memberi peringatan keras terhadap KPUD Bali.
"Berdasarkan yurisprudensi kasus Bali itu, seharusnya DKPP juga harus berkesimpulan bahwa KPU telah melangar kode etik. Maka KPU diberikan sanksi etik," kata dia.
"Apabila DKPP menjatuhkan snksi etik terhadap KPU sebelum berakhirnya persidangan di MK, maka kubu Prabowo-Hatta masih dapat membawa hasil tersebut sebagai pertimbangan putusan MK," imbuh Said.
(kri)