Aliansi Rakyat Akan Gugat KPU ke PN Jakpus

Sabtu, 09 Agustus 2014 - 18:01 WIB
Aliansi Rakyat Akan...
Aliansi Rakyat Akan Gugat KPU ke PN Jakpus
A A A
JAKARTA - Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan akan didaftarkan pada hari Senin 11 Agustus 2014 melalui kuasa hukumnya David Aruan SH, MH.

KPU dinilai lembaga paling bertanggungjawab lantaran diduga melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terancamnya proses demokrasi di Indonesia.

Menurut David Aruan, KPU dalam menyelengarakan Pemilihan Umum baik pemilu legislatif (pileg) atau pemilu presiden (pileg) telah melakukan hal-hal yang membuat proses demokrasi terancam.

”Masalah lain yang diciptakan KPU dengan membuka kotak suara terburu-buru, tanpa adanya perintah Mahkamah Konstitusi sehingga menimbulkan kesan adanya usaha KPU untuk mengubah hasil pemilu," kata David melalui keterangan persnya, Sabtu (9/8/2014).

Dia menilai, KPU juga tidak melakukan koordinasi dengan baik sehingga muncul permasalahan sehubungan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mengakibatkan ada pemilih yang dapat memilih lebih dari satu kali dan ada yang tidak dapat memilih.

Akibat dari perbuatan KPU tersebut menimbulkan kerugian yang dahsyat bagi penyelenggara demokrasi. Sehingga mengakibatkan banyak penilaian masyarakat bahwa KPU telah merekayasa pileg maupun pilpres.

"Ini terlihat dengan arogannya KPU melakukan penghitungan suara yang seolah-olah mengejar target harus selesai pada hari tertentu tanpa mengabaikan laporan masyarakat,” tandas David.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0651 seconds (0.1#10.140)