Kemdagri Minta RY Beri Pelimpahan Wewenang ke Wabup Bogor
Sabtu, 09 Agustus 2014 - 17:25 WIB
Kemdagri Minta RY Beri Pelimpahan Wewenang ke Wabup Bogor
A
A
A
BOGOR - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermansyah Djohan mengimbau kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) yang sebentar lagi menjadi terdakwa segera memberikan pelimpahan wewenang kepada Wakil Bupati Bogor Hj Nurhayanti.
Hal ini harus dilakukan agar pelayanan masyarakat dan proyek pembangunan di Kabupaten Bogor tidak terhambat.
Karena dengan ditahannya RY sejumlah proyek pembangunan menjadi terhambat akibat penandatanganan surat atau berkas proyek dan perizinan belum ditanda tangani oleh penguasa Kabupaten Bogor ini.
"Ya seharusnya Bupati Bogor Rachmat Yasin segera melimpahkan beberapa kewenangan penandatangan surat menyurat atau perizinan kepada Wakil Bupati Bogor. Ini semua agar roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bogor dapat terus berjalan, " kata Djohermansyah kepada Sindonews, Sabtu (9/8/2014).
Karena menurut Djohermansyah, walaupun Bupati Bogor Rachmat Yasin telah menjadi terdakwa dan Wabup Bogor Hj Nurhayanti langsung otomatis jadi pelaksana tugas (Plt) tentunya kewenangannya tetap terbatas.
Saat ini, kata dia, pihaknya tinggal menunggu nomor registrasi penetapan RY menjadi terdakwa dari Pengadilan Tipikor Bandung.
Lalu baru dibuat SK Mendagri tentang pemberhentian sementara RY sebagai Bupati dan pengangkatan Wabup Hj Nurhayanti menjadi Plt Bupati Bogor.
"Jadi Wabup Bogor Hj Nurhayanti bisa langsung menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati tanpa harus dilantik oleh Mendagri. Namun, hak dan fasilitasnya seperti mobil misalnya tetap fasilitas yang dimiliki oleh Wakil Bupati, " timpal pria kelahiran Padang, 21 Desember 1954 ini.
Menurut Djohermansyah, jika putusan mengenai Rachmat Yasin sudah berkekuatan hukum tetap, tentunya RY bakal diberhentikan dan Wabup langsung dilantik menjadi Bupati.
"Tapi tentunya prosesnya akan panjang bisa hingga ke Mahkamah Agung (MA) jika RY dan jaksa KPK melakukan Kasasi atau PK. Jadi yang harus dilakukan RY sekarang ini adalah segera memberikan kewenangan penuh terhadap Wabup untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Bupati, " tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum Bupati Bogor Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, kliennya bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada akhir Agustus atau awal September mendatang.
Menurut Sugeng, berdasarkan pengamatannya kliennya Rachmat Yasin bakal dijerat Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang- undang No 20 Tahun 2001.
Sugeng mengaku tidak mengetahui jika jaksa KPK nantinya menjerat kliennya dengan pasal lainnya seperti pasal pencucian uang dan yang lainnya.
"Kami sebagai penasehat hukum saat ini hanya berharap agar hukuman bagi kliennya Rachmat Yasin bisa diperingan. Karena selama ini RY sangat kooperatif dalam pemeriksaan, " kata Sugeng kepada Sindonews, Sabtu (9/8/2014).
Hal ini harus dilakukan agar pelayanan masyarakat dan proyek pembangunan di Kabupaten Bogor tidak terhambat.
Karena dengan ditahannya RY sejumlah proyek pembangunan menjadi terhambat akibat penandatanganan surat atau berkas proyek dan perizinan belum ditanda tangani oleh penguasa Kabupaten Bogor ini.
"Ya seharusnya Bupati Bogor Rachmat Yasin segera melimpahkan beberapa kewenangan penandatangan surat menyurat atau perizinan kepada Wakil Bupati Bogor. Ini semua agar roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bogor dapat terus berjalan, " kata Djohermansyah kepada Sindonews, Sabtu (9/8/2014).
Karena menurut Djohermansyah, walaupun Bupati Bogor Rachmat Yasin telah menjadi terdakwa dan Wabup Bogor Hj Nurhayanti langsung otomatis jadi pelaksana tugas (Plt) tentunya kewenangannya tetap terbatas.
Saat ini, kata dia, pihaknya tinggal menunggu nomor registrasi penetapan RY menjadi terdakwa dari Pengadilan Tipikor Bandung.
Lalu baru dibuat SK Mendagri tentang pemberhentian sementara RY sebagai Bupati dan pengangkatan Wabup Hj Nurhayanti menjadi Plt Bupati Bogor.
"Jadi Wabup Bogor Hj Nurhayanti bisa langsung menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati tanpa harus dilantik oleh Mendagri. Namun, hak dan fasilitasnya seperti mobil misalnya tetap fasilitas yang dimiliki oleh Wakil Bupati, " timpal pria kelahiran Padang, 21 Desember 1954 ini.
Menurut Djohermansyah, jika putusan mengenai Rachmat Yasin sudah berkekuatan hukum tetap, tentunya RY bakal diberhentikan dan Wabup langsung dilantik menjadi Bupati.
"Tapi tentunya prosesnya akan panjang bisa hingga ke Mahkamah Agung (MA) jika RY dan jaksa KPK melakukan Kasasi atau PK. Jadi yang harus dilakukan RY sekarang ini adalah segera memberikan kewenangan penuh terhadap Wabup untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Bupati, " tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum Bupati Bogor Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, kliennya bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada akhir Agustus atau awal September mendatang.
Menurut Sugeng, berdasarkan pengamatannya kliennya Rachmat Yasin bakal dijerat Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang- undang No 20 Tahun 2001.
Sugeng mengaku tidak mengetahui jika jaksa KPK nantinya menjerat kliennya dengan pasal lainnya seperti pasal pencucian uang dan yang lainnya.
"Kami sebagai penasehat hukum saat ini hanya berharap agar hukuman bagi kliennya Rachmat Yasin bisa diperingan. Karena selama ini RY sangat kooperatif dalam pemeriksaan, " kata Sugeng kepada Sindonews, Sabtu (9/8/2014).
(sms)