Tim Prabowo Yakini Pembukaan Kotak Suara Langgar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menanggapi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka kotak suara.
Firman Wijaya, salah tim hukum pasangan nomor urut 1 ini mengatakan, tetap ada indikasi pelanggaran hukum oleh KPU terkait pembukaan kotak suara.
"MK hanya mengabulkan tanggal 8 ke depan, 8 ke belakang jelas bermasalah secara hukum tinggal konsekuensinya saja," kata Firman saat dihubungi Sindonews, Sabtu (9/8/2014).
Firman mengaku, tim Prabowo-Hatta akan mengambil langkah jalur hukum lebih jauh. Namun, sampai saat ini belum diputuskan langkah hukum apa yang akan ditempuh. "Mungkin besok kita putuskan," kata Firman.
MK sudah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dilayangkan oleh Prabowo-Hatta. Firman meyakini, dari keterangan saksi dan alat bukti diajukan, gugatan Prabowo-Hatta akan dikabulkan oleh MK.
"Kita yakin dikabulkan," tegas Firman.
Sekadar diketahui, MK mengizinkan KPU mengambil dokumen untuk kelengkapan bukti dari kotak suara yang tersegel. Hal itu untuk keperluan sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di MK. Keputusan itu berlaku sejak hari ini.
MK berpendapat, pembukaan kotak suara meski mengundang saksi, kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk disaksikan.
Sehingga, diterangkan pula dalam berita acara tentang apa saja yang diambil dalam pembukaan kotak suara itu. Serta meminta pengamanan dari pihak kepolisian.
Sementara mengenai kasus KPU yang membuka kotak suara beberapa waktu yang lalu, MK bakal mempertimbangkan dan akan memutuskan pada sidang putusan nantinya.
Firman Wijaya, salah tim hukum pasangan nomor urut 1 ini mengatakan, tetap ada indikasi pelanggaran hukum oleh KPU terkait pembukaan kotak suara.
"MK hanya mengabulkan tanggal 8 ke depan, 8 ke belakang jelas bermasalah secara hukum tinggal konsekuensinya saja," kata Firman saat dihubungi Sindonews, Sabtu (9/8/2014).
Firman mengaku, tim Prabowo-Hatta akan mengambil langkah jalur hukum lebih jauh. Namun, sampai saat ini belum diputuskan langkah hukum apa yang akan ditempuh. "Mungkin besok kita putuskan," kata Firman.
MK sudah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dilayangkan oleh Prabowo-Hatta. Firman meyakini, dari keterangan saksi dan alat bukti diajukan, gugatan Prabowo-Hatta akan dikabulkan oleh MK.
"Kita yakin dikabulkan," tegas Firman.
Sekadar diketahui, MK mengizinkan KPU mengambil dokumen untuk kelengkapan bukti dari kotak suara yang tersegel. Hal itu untuk keperluan sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di MK. Keputusan itu berlaku sejak hari ini.
MK berpendapat, pembukaan kotak suara meski mengundang saksi, kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk disaksikan.
Sehingga, diterangkan pula dalam berita acara tentang apa saja yang diambil dalam pembukaan kotak suara itu. Serta meminta pengamanan dari pihak kepolisian.
Sementara mengenai kasus KPU yang membuka kotak suara beberapa waktu yang lalu, MK bakal mempertimbangkan dan akan memutuskan pada sidang putusan nantinya.
(kri)