75 Saksi Akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 pada Senin, 11 Agustus 2014 mendatang.
Dalam persidangan nanti, MK akan mendengarkan keterangan 75 saksi dari tiga pihak yang terkait sengketa pilpres.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva menjelaskan sebanyak 25 saksi di antaranya dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebanyak 25 saksi lainnya dari pihak terkait, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Sementara 25 saksi lainnya dari pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
"Sidang dilanjutkan pada hari Senin 11 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB untuk pembuktian keterangan saksi dari termohon, pihak terkait dan pemohon," ujar Hamdan saat menutup sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014) malam.
Hamdan berharap sidang selanjutnya bisa berlangsung dalam satu hari. "Mudah-mudahan bisa selesai 75 saksi. Dari pagi sampai sore. Mudah-mudahan tidak sampai malam seperti ini. Tadi kita layani juga sampai kapanpun, kan pengadilan melayani kapanpun," tuturnya.
Dalam persidangan nanti, MK akan mendengarkan keterangan 75 saksi dari tiga pihak yang terkait sengketa pilpres.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva menjelaskan sebanyak 25 saksi di antaranya dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebanyak 25 saksi lainnya dari pihak terkait, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Sementara 25 saksi lainnya dari pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
"Sidang dilanjutkan pada hari Senin 11 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB untuk pembuktian keterangan saksi dari termohon, pihak terkait dan pemohon," ujar Hamdan saat menutup sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014) malam.
Hamdan berharap sidang selanjutnya bisa berlangsung dalam satu hari. "Mudah-mudahan bisa selesai 75 saksi. Dari pagi sampai sore. Mudah-mudahan tidak sampai malam seperti ini. Tadi kita layani juga sampai kapanpun, kan pengadilan melayani kapanpun," tuturnya.
(dam)