'Surat Cinta' KPU ke MK Soal Buka Kotak Suara

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 18:06 WIB
Surat Cinta KPU ke MK...
'Surat Cinta' KPU ke MK Soal Buka Kotak Suara
A A A
JAKARTA - Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa tersebut melibatkan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di saat proses sengketa gugatan Pilpres 2014 sedang berjalan di MK. Muncul 'surat cinta' KPU untuk MK. Surat tersebut tertanggal 4 Agustus 2014, perihal penyusunan alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Maksud dari surat KPU ke MK itu yakni, terkait dengan polemik pembukaan kotak suara yang tersegel untuk mengambil dokumen. KPU ingin agar MK mempertimbangkan KPU bisa membuka segel kotak suara tersebut.

Berikut isi surat KPU ke MK yang didapatkan Sindonews, Jumat (8/8/2014).

1. KPU sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban untuk merespons keberatan yang diajukan perseta pemilu dengan memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan data yang didukung alat bukti atau dokumen yang relevan.

Hal demikian sejalan dengan ketentuan pasal 28 ayat (2) dan pasal 29 ayat (2) tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU sebagai termohon mempunyai kewajiban menyusun jawaban disertai alat bukti yang mendukung jawaban termohon.

2. Berkaitan dengan kewajiban pada angka 1, dan dalam rangka mendukung terwujudnya persidangan cepat dan sederhana, dalam hal objek sengketa menyebut locus di TPS, KPU memerintahkan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pengawas pemilu, saksi pasangan calon.

Dan kepolisian untuk membuka kotak suara tersegel dan mengambil dokumen berupa formulir model C1, C1 berhologram, dan salin C1, serta dokumen pendukung lainnya (DPT, DPTb, DPK, DPKTB, dan model C7). Pengambilan dokumen tersebut wajib dituangkan dalam Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dan Pengambilan Dokumen.

3. Kebijakan KPU sebagaimana angka dua, oleh beberapa pihak dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum, sehingga pada pelaksanaannya penyelenggara pemilu di daerah dilaporkan ke kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

4. Sehubungan dengan kebijakan tersebut, KPU mohon pendapat MK atas kebijakan KPU untuk membuka kotak suara tersegel dan mengambil dokumen yang relevan untuk pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014.


Surat KPU untuk MK ini ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik. Dengan nomor surat 1455/KPU/VIII/2014, bersifat penting dan segera sehubungan adanya permohonan penyelesaian sengketa gugatan Pilpres 2014.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8740 seconds (0.1#10.140)