'Surat Cinta' KPU ke MK Soal Buka Kotak Suara

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 18:06 WIB
Surat Cinta KPU ke MK...
'Surat Cinta' KPU ke MK Soal Buka Kotak Suara
A A A
JAKARTA - Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa tersebut melibatkan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di saat proses sengketa gugatan Pilpres 2014 sedang berjalan di MK. Muncul 'surat cinta' KPU untuk MK. Surat tersebut tertanggal 4 Agustus 2014, perihal penyusunan alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Maksud dari surat KPU ke MK itu yakni, terkait dengan polemik pembukaan kotak suara yang tersegel untuk mengambil dokumen. KPU ingin agar MK mempertimbangkan KPU bisa membuka segel kotak suara tersebut.

Berikut isi surat KPU ke MK yang didapatkan Sindonews, Jumat (8/8/2014).

1. KPU sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban untuk merespons keberatan yang diajukan perseta pemilu dengan memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan data yang didukung alat bukti atau dokumen yang relevan.

Hal demikian sejalan dengan ketentuan pasal 28 ayat (2) dan pasal 29 ayat (2) tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU sebagai termohon mempunyai kewajiban menyusun jawaban disertai alat bukti yang mendukung jawaban termohon.

2. Berkaitan dengan kewajiban pada angka 1, dan dalam rangka mendukung terwujudnya persidangan cepat dan sederhana, dalam hal objek sengketa menyebut locus di TPS, KPU memerintahkan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pengawas pemilu, saksi pasangan calon.

Dan kepolisian untuk membuka kotak suara tersegel dan mengambil dokumen berupa formulir model C1, C1 berhologram, dan salin C1, serta dokumen pendukung lainnya (DPT, DPTb, DPK, DPKTB, dan model C7). Pengambilan dokumen tersebut wajib dituangkan dalam Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dan Pengambilan Dokumen.

3. Kebijakan KPU sebagaimana angka dua, oleh beberapa pihak dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum, sehingga pada pelaksanaannya penyelenggara pemilu di daerah dilaporkan ke kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

4. Sehubungan dengan kebijakan tersebut, KPU mohon pendapat MK atas kebijakan KPU untuk membuka kotak suara tersegel dan mengambil dokumen yang relevan untuk pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014.


Surat KPU untuk MK ini ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik. Dengan nomor surat 1455/KPU/VIII/2014, bersifat penting dan segera sehubungan adanya permohonan penyelesaian sengketa gugatan Pilpres 2014.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved