Sidang DKPP Putuskan 11 Perkara Disidang, 1 Batal

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 15:55 WIB
Sidang DKPP Putuskan...
Sidang DKPP Putuskan 11 Perkara Disidang, 1 Batal
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua DKPP Jimly Asshiddqie menjelaskan, dari 12 pengaduan yang diterima, pihaknya hanya meloloskan 11 perkara yang disidangkan. Sementara satu perkara lainnya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai perkara.

"Ada 12 pengaduan tapi yang diterima hanya 11, satu di dismiss (ditolak)," kata Jimly di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Jimly menegaskan, sidang kode etik yang disidangkan kali ini terkait pemilihan presiden (pilpres). Tetapi, DKPP tidak mampu mengubah hasil pilpres.

"Sidang ini hanya terkait kode etik. Jadi tidak ada hubungannya dengan keputusan KPU soal rekapitulasi," ujarnya.

Dia melanjutkan, meski DKPP menjadi pengadil bagi penyelenggara pemilu yang bersifat final dan mengikat, namun pihaknya tak serta merta langsung memberi sanksi atau bahkan memecat penyelenggara pemilu tersebut.

Apalagi, jika perkara yang diadukan berupa ungkapan emosi dan kemarahan. "Sebagian besar aduan yang kami terima berisi emosi atau kekecewaaan yang harus ditampung," ucapnya.

Selain itu, Jimly mengungkapkan, berkaca dari pemilu legislatif 9 April lalu, banyak pengaduan yang masuk ke kantornya. Menurutnya, dari 3.553 orang penyelenggara se-Indonesia, 283 perkara, hanya 283 perkara yang disidangkan.

"Yang diberhentikan ialah 104 orang sesudah Pileg. Persentasenya 3 persen, meski nominalnya 100-an, tapi dari total aduan 3 ribu hanya sedikit persentasenya, tapi tetap ada yang bermasalah dalam Pileg kemarin," tukasnya.

Sidang DKPP akan dilanjutkan pada Senin 11 Agustus 2014. Diketahui, sidang perdana kali ini hanya dilakukan perkenalan dari masing-masing pihak pengadu, teradu, dan pihak terkait.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0855 seconds (0.1#10.140)