Usut Kasus Haji, KPK Akan Periksa Eks Pejabat Kemenag
Jum'at, 08 Agustus 2014 - 14:42 WIB
Usut Kasus Haji, KPK Akan Periksa Eks Pejabat Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan direktur pembinaan haji dan umrah Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Kartono, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
"Diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Saat sebagai Menteri Agama (Menag), SDA diduga menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan anggota DPR.
Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.
"Diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Saat sebagai Menteri Agama (Menag), SDA diduga menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan anggota DPR.
Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.
(maf)