Rieke Minta Oknum Pemeras TKI Ditindak Tegas

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 14:17 WIB
Rieke Minta Oknum Pemeras...
Rieke Minta Oknum Pemeras TKI Ditindak Tegas
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Komisi IX yang membawahi persoalan tenaga kerja dan kesejahteraan Rieke Diah Pitaloka mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum aparat keamanan pelaku pemerasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa pandang bulu.

"Siapapun pelakunya, harus dihukum tanpa pandang bulu," ujar Rieke kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2014).

Agar fokus dalam menangani kasus di sektor tenaga kerja, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku pihaknya telah mendorong dibentuknya biro khusus di kepolisian, yang menangani kasus ketenagakerjaan baik di dalam maupun di luar negeri.

"Jika di dalam negeri ada buruh tidak dibayar gajinya oleh suatu perusahaan, itu sudah masuk pidana sebenarnya. Jadi itu termasuk domain polisi untuk mengsut," kata Rieke.

Menyikapi persoalan TKI yang kompleks ini, Rieke mengatakan, pemerintah harus memiliki inisiatif untuk melakukan tindakan preventif dan bersifat pencegahan. "Pemerintah jangan hanya jadi pemadam kebakaran saja. Proses perekrutan dari hulu hingga hilir harus terus diawasi," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menggelar inspeksi mendadak di Kantor PT Angkasa Pura Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 26 Juli 2014 dini hari.

Belasan orang yang diduga pemeras TKI diamankan dalam kegiatan tersebut salah satunya, satu oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, dua oknum polisi, dan para calo yang kerap beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, Polda Metro Jaya pada Minggu 27 Juli 2014 pagi melepaskan ke-18 orang yang diduga terlibat dalam pemerasan TKI. Tiga di antaranya, seorang anggota TNI diserahkan ke kesatuannya, sedangkan dua anggota kepolisian diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) kesatuannya untuk diperiksa. Sementara 15 orang lainnya diwajibkan untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
(maf)
Berita Terkait
Mengenal Perbedaan Angkasa...
Mengenal Perbedaan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II
Kembangkan Bisnis Kargo,...
Kembangkan Bisnis Kargo, Angkasa Pura Logistik Buka Rute Makassar-Singapura
Penerbangan di Soekarno-Hatta...
Penerbangan di Soekarno-Hatta Mengalami Penurunan hingga 22,86%
Plt Gubernur Sulsel...
Plt Gubernur Sulsel Lepas Ekspor 2,3 Ton Ikan Direct Flight ke Singapura
Konsumsi Avtur Sumbagsel...
Konsumsi Avtur Sumbagsel Naik Seiring Bertambahnya Penerbangan
Angkasa Pura I Layani...
Angkasa Pura I Layani 4,8 Juta Penumpang Sepanjang Oktober 2022
Berita Terkini
Anggota BPK Bobby Rizaldi...
Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar soal Pengaturan Status Opini WTP Pemkab Muara Enim
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Mantan Wakil Ketua KPK...
Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Usai Rumahnya Digeledah,...
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved