KPU Nilai Dalil Gugatan Prabowo Lemah

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 13:37 WIB
KPU Nilai Dalil Gugatan...
KPU Nilai Dalil Gugatan Prabowo Lemah
A A A
JAKARTA - Melalui kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai, dalil materi gugatan yang disampaikan pihak pemohon, pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tidak kuat.

"Amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) meminta permohonan tidak dapat diterima jika tidak memenuhi syarat dan pasal-pasal," kata Ali, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Menurut Ali, dalil yang disampaikan pemohon lemah. Pasalnya, tak satupun permohonan yang menguraikan secara jelas telah terjadi kecurangan.

Pihaknya menilai, kubu Prabowo-Hatta kurang menjelaskan secara detail di TPS, PPS, PPK sampai tingkat provinsi mana rekapitulasi berjenjang diduga terjadi kecurangan.

"Tiba-tiba ditampilkan hanya pada versi pemohon tingkat provinsi, tapi tidak ada sedikitpun uraikan secara jelas, tidak berdasar, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkapnya.

Ditambahkan dia, pemohon dalam materinya dinilai hanya menjelaskan secara umum bahwa telah terjadi penambahan suara oleh pasangan nomor urut dua, dan terjadi pengurangan suara yang dialami nomor urut satu melalui data form C1 dan D1 secara berjenjang.

Selain itu, katanya, pemohon juga tidak bisa menjelaskan, kapan, dimana, siapa, dan bagaimana penambahan tersebut dilakukan. "Tidak juga diuraikan bagaimana itu bisa terjadi. Tidak sejalan juga dengan petitum pemohon soal jumlah perolehan suara," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8596 seconds (0.1#10.140)