Tanggapan KPU Atas Perbaikan Gugatan Kubu Prabowo
Jum'at, 08 Agustus 2014 - 13:01 WIB
Tanggapan KPU Atas Perbaikan Gugatan Kubu Prabowo
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Kontitusi (MK) kembali digelar. Pemohon menjelaskan soal pembongkaran kotak suara yang dilakukan termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam perbaikan permohonan, pemohon meminta jawaban atas masalah membuka kotak surat suara. Kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution mengaku keberatan atas hal tersebut.
"Kami belum siap secara tertulis, terkait jawaban tentang sidang perkara hari ini karena keterbatasan waktu, tapi secara lisan kami sudah ada," kata Adnan, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Adnan merasa keberatan atas tindakan pemohon yang menambah materi gugatan pada saat dilakukan perbaikan. "Bukan saja memersulit tapi ini unfair dan tidak adil bagi kami. Kalau diizinkan, kami diberikan waktu tambahan untuk menjawab semua permohonan itu," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Hamdan Zoelva selaku ketua sidang meminta kepada termohon agar menyerahkan jawaban tertulis dan diserahkan pada sidang lanjutan Senin 11 Agustus 2014 mendatang.
Dalam perbaikan permohonan, pemohon meminta jawaban atas masalah membuka kotak surat suara. Kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution mengaku keberatan atas hal tersebut.
"Kami belum siap secara tertulis, terkait jawaban tentang sidang perkara hari ini karena keterbatasan waktu, tapi secara lisan kami sudah ada," kata Adnan, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Adnan merasa keberatan atas tindakan pemohon yang menambah materi gugatan pada saat dilakukan perbaikan. "Bukan saja memersulit tapi ini unfair dan tidak adil bagi kami. Kalau diizinkan, kami diberikan waktu tambahan untuk menjawab semua permohonan itu," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Hamdan Zoelva selaku ketua sidang meminta kepada termohon agar menyerahkan jawaban tertulis dan diserahkan pada sidang lanjutan Senin 11 Agustus 2014 mendatang.
(maf)