Pakar Hukum Persoalkan Pembukaan Kotak Suara

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 10:30 WIB
Pakar Hukum Persoalkan Pembukaan Kotak Suara
Pakar Hukum Persoalkan Pembukaan Kotak Suara
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Saiful Bahri mempersoalkan pembukaan kotak surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penyelenggaraan pemilu pilpres Juli 2014 lalu.

"Apabila muncul gugatan dari salah satu pasangan calon karena dianggap telah terjadi kecurangan, seharusnya KPU menunggu persetujuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuka kotak surat suara," kata Saiful melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat (9/8/2014).

Saiful yang juga menjabat sebagai Ketua bidang Hukum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menganggap, Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 yang dikeluarkan KPU tanggal 25 Juli 2014 telah melanggar aturan pemilu.

"Tanggal 22 Juli seluruh tahapan penyelenggaraan pilpres sudah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah ditetapkan KPU. Seluruh kotak suata yang berisi dokumen pemilu harusnya tidak bisa dibuka kecuali atas perintah MK," terangnya.

Saiful membenarkan apabila terjadi pelanggaran, maka dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk KPU laporan ini akan ditindaklanjuti kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). DKPP dalam waktu empat hari sudah ada keputusan tekait dengan pelanggaran etik untuk menindaklanjuti laporan pemohon, ujar dia.

Saiful juga menjelaskan, DKPP terkait hal tersebut dapat menon-aktifkan pengurus KPU, tetapi ini tidak menguntungkan pemohon karena proses legal terhadap penyelenggaraan pilpres tetap berjalan.

Dengan demikian, sambungnya, pelanggaran kota suara ini dapat dijadikan alat bukti kepada MK, dimana terdapat lima saksi yang dapat diajukan dari pemohon, di antaranya saksi fakta dan saksi ahli.

Saiful mengatakan, keputusan dalam MK ada dua terkait dengan pilpres yakni pertama dengan pemilu ulang, serta kedua yang jarang ditempuh diberbagai negara dengan mendiskualifikasi salah satu pasangan kemudian memenangkan pasangan lain.

Keputusan yang akan diambil terkait dengan gugatan Pemilu Pilpres 2014 ini akan ditentukan sebanyak sembilan hakim di MK setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, Magdir Ismail selaku anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta menyatakan, telah menyiapkan bukti untuk menguatkan dalil-dalil pemohon di MK.

Menurut dia, bukti yang akan diajukan berupa formulir C1, formulir DA1, Formulir DB1 dan beberapa bukti lain yang mencapai ribuan jumlahnya. Ada kemungkinan bukti yang diajukan itu lebih banyak daripada yang dimiliki KPU pusat sendiri.

Maqdir mengatakan, telah memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan 67.139.153 suara (50,25 persen) dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara (49,75 persen).

Jika mahkamah berpendapat lain, kata Magdir, maka tim kuasa hukum Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Indonesia atau paling tidak MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU 55.485 TPS bermasalah.

Menurut dia, kecurangan-kecurangan yang terjadi di 55.485 TPStelah memunculkan suara bermasalah sebesar 22.543.811.

"Hal itu terjadi di seluruh provinsi se-Indonesia ditambah adanya aktivitas membuka kotak suara untuk diambil formulir A5, dan C7 oleh KPU," ungkap Magdir.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5041 seconds (0.1#10.140)