Pakar Hukum Persoalkan Pembukaan Kotak Suara

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 10:30 WIB
Pakar Hukum Persoalkan...
Pakar Hukum Persoalkan Pembukaan Kotak Suara
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Saiful Bahri mempersoalkan pembukaan kotak surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penyelenggaraan pemilu pilpres Juli 2014 lalu.

"Apabila muncul gugatan dari salah satu pasangan calon karena dianggap telah terjadi kecurangan, seharusnya KPU menunggu persetujuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuka kotak surat suara," kata Saiful melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat (9/8/2014).

Saiful yang juga menjabat sebagai Ketua bidang Hukum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menganggap, Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 yang dikeluarkan KPU tanggal 25 Juli 2014 telah melanggar aturan pemilu.

"Tanggal 22 Juli seluruh tahapan penyelenggaraan pilpres sudah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah ditetapkan KPU. Seluruh kotak suata yang berisi dokumen pemilu harusnya tidak bisa dibuka kecuali atas perintah MK," terangnya.

Saiful membenarkan apabila terjadi pelanggaran, maka dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk KPU laporan ini akan ditindaklanjuti kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). DKPP dalam waktu empat hari sudah ada keputusan tekait dengan pelanggaran etik untuk menindaklanjuti laporan pemohon, ujar dia.

Saiful juga menjelaskan, DKPP terkait hal tersebut dapat menon-aktifkan pengurus KPU, tetapi ini tidak menguntungkan pemohon karena proses legal terhadap penyelenggaraan pilpres tetap berjalan.

Dengan demikian, sambungnya, pelanggaran kota suara ini dapat dijadikan alat bukti kepada MK, dimana terdapat lima saksi yang dapat diajukan dari pemohon, di antaranya saksi fakta dan saksi ahli.

Saiful mengatakan, keputusan dalam MK ada dua terkait dengan pilpres yakni pertama dengan pemilu ulang, serta kedua yang jarang ditempuh diberbagai negara dengan mendiskualifikasi salah satu pasangan kemudian memenangkan pasangan lain.

Keputusan yang akan diambil terkait dengan gugatan Pemilu Pilpres 2014 ini akan ditentukan sebanyak sembilan hakim di MK setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, Magdir Ismail selaku anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta menyatakan, telah menyiapkan bukti untuk menguatkan dalil-dalil pemohon di MK.

Menurut dia, bukti yang akan diajukan berupa formulir C1, formulir DA1, Formulir DB1 dan beberapa bukti lain yang mencapai ribuan jumlahnya. Ada kemungkinan bukti yang diajukan itu lebih banyak daripada yang dimiliki KPU pusat sendiri.

Maqdir mengatakan, telah memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan 67.139.153 suara (50,25 persen) dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara (49,75 persen).

Jika mahkamah berpendapat lain, kata Magdir, maka tim kuasa hukum Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Indonesia atau paling tidak MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU 55.485 TPS bermasalah.

Menurut dia, kecurangan-kecurangan yang terjadi di 55.485 TPStelah memunculkan suara bermasalah sebesar 22.543.811.

"Hal itu terjadi di seluruh provinsi se-Indonesia ditambah adanya aktivitas membuka kotak suara untuk diambil formulir A5, dan C7 oleh KPU," ungkap Magdir.
(mhd)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved