KPU Ditantang Menjawab Gugatan Prabowo-Hatta

Kamis, 07 Agustus 2014 - 16:58 WIB
KPU Ditantang Menjawab...
KPU Ditantang Menjawab Gugatan Prabowo-Hatta
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menjelaskan setiap materi gugatan yang disampaikan kubu pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada sidang lanjutan Jumat 8 Agustus besok.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, kesempatan sidang besok menjadi tantangan KPU untuk menjawab gugatan pemohon.

Peneliti Perludem Ferry Junaidi mengatakan, beberapa pokok yang harus tuntas dijawab Husni Kamil Manik dkk adalah, soal administrasi pemungutan suara, hak pilih, dan pelaksanaan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sebab kasus-kasus tersebut dalam setiap jenjang rekapitulasi selalu menjadi perhatian publik," kata Ferry, di Cafe Deli, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).

Ditambahkan dia, tugas KPU selain ditantang menjawab secara rinci soal materi gugatan, ada hal pokok yang musti diklarifikasi KPU seperti penggunaan Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKtb) bagi para pemilih. Sebab, banyak petugas pemungutan di lapangan dan pemilih yang tak paham soal adanya status DPKtb.

"Agar sesuai prosedur administrasi, tidak menggunakan hak pilih secara ganda dan fiktif," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1043 seconds (0.1#10.140)