Respons Politikus Senior PDIP Terkait Gugatan Pilpres

Kamis, 07 Agustus 2014 - 14:36 WIB
Respons Politikus Senior PDIP Terkait Gugatan Pilpres
Respons Politikus Senior PDIP Terkait Gugatan Pilpres
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Hatta dinilai tidak memberikan masukan secara optimal dalam menghadapi sidang perdana gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Menurutnya, Calon Presiden (Capres) Prabowo sepertinya tidak mendapat informasi yang baik dari tim suksesnya, terkait perolehan suara.

"Dalam beberapa hal, secara jujur saya harus menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo di MK kemarin, menunjukkan kalau beliau tidak mendapatkan masukan yang baik dari timnya," kata Pramono
Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2014).

"Hal itu terbukti di TPS di beberapa daerah, dia katakan (Prabowo) ada yang nol. Padahal di beberapa daerah lain, pasangan Jokowi-JK mengalami hal yang sama. Saya melihat ini adalah kreatifitas berlebihan dari tim kampanye yang ada di daerah-daerah," imbuhnya.

Meski terdapat kesalahan redaksional dan beberapa koreksi dalam materi gugatan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebutkan, kubu Prabowo-Hatta masih diberi kesempatan oleh MK untuk melakukan perbaikan hingga 1x24 jam sejak berlangsungnya sidang perdana gugatan sengketa hasil pilpres.

"MK juga menyatakan akan diberikan ruang untuk perbaikan, tetapi tidak memasukan substansi yang baru, fakta baru," imbuh dia.

Saat ditanya terkait prediksi hasil sidang gugatan di MK, Pramono mengatakan, dirinya tidak ingin mendahului apapun keputusan MK.

"Ini kewenangan sepenuhnya ada di MK. Saya yakin hakim-hakim agung di MK adalah orang-orang terpilih dan memang benar-benar menjaga konstitusi negara dan saya mempunyai kepercayaan penuh kepada mereka," pungkasnya.

Seperti diketahui, sidang perdana gugatan sengketa hasil pilpres telah sukses digelar di MK pada Rabu, 6 Agustus 2014. Sesuai dengan ketentuan MK, kesempatan tersebut digunakan pasangan Prabowo-Hatta untuk menyampaikan secara lisan, poin-poin materi gugatan yang mereka ajukan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8617 seconds (0.1#10.140)