Buyung Dinilai Tak Paham Prosedur Beracara di MK

Kamis, 07 Agustus 2014 - 08:05 WIB
Buyung Dinilai Tak Paham...
Buyung Dinilai Tak Paham Prosedur Beracara di MK
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, agar memerbaiki materi pokok gugatan yang dinilai belum sempurna. Hal itu terjadi pada sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di MK.

Namun, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution mengingatkan kubu Prabowo-Hatta jangan sampai mengubah atau menambah materi gugatan.

Menanggapi hal itu, Anggota tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengatakan, Adnan Buyung seakan tidak memahami prosedur beracara di MK. Menurutnya, jika ada keberatan tinggal disampaikan dalam jawaban pihak Termohon.

"Kemudian soal perbaikan, itu salah besar kalau beliau memosisikan Majelis Hakim Konstitusi sebagai editor titik koma. Beliau itu

harus belajar lagi. Majelis Hakim Konstitusi itu bukan editor titik koma redaksi," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (7/8/2014).

Menurutnya, di Peraturan MK Hakim Konstitusi diperbolehkan memberikan nasihat soal substansi. "Bagaimana argumentasi dipertegas soal terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), bagaimana hubungan posita dengan petitum," jelasnya.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution mengingatkan kubu Prabowo-Hatta, tak mengubah materi gugatan.

"Perbaikannya jangan mengubah materi baru. Jadi lain gugatannya nantinya," kata Adnan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014.

Menurut Buyung, dalam sidang pendahuluan, tidak diuraikan secara jelas permasalahan di 10 provinsi. Ia khawatir justru saat dilakukan perbaikan, tiba-tiba hasilnya berubah.

Maka itu, katanya, apa yang disampaikan majelis hakim MK adalah soal redaksional dalam materi gugatan. "Sudah saya wanti-wanti jangan sampai menambah materi baru karena menyulitkan pembelaan kami," ucapnya.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved