Buyung Dinilai Tak Paham Prosedur Beracara di MK
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, agar memerbaiki materi pokok gugatan yang dinilai belum sempurna. Hal itu terjadi pada sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di MK.
Namun, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution mengingatkan kubu Prabowo-Hatta jangan sampai mengubah atau menambah materi gugatan.
Menanggapi hal itu, Anggota tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengatakan, Adnan Buyung seakan tidak memahami prosedur beracara di MK. Menurutnya, jika ada keberatan tinggal disampaikan dalam jawaban pihak Termohon.
"Kemudian soal perbaikan, itu salah besar kalau beliau memosisikan Majelis Hakim Konstitusi sebagai editor titik koma. Beliau itu
harus belajar lagi. Majelis Hakim Konstitusi itu bukan editor titik koma redaksi," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (7/8/2014).
Menurutnya, di Peraturan MK Hakim Konstitusi diperbolehkan memberikan nasihat soal substansi. "Bagaimana argumentasi dipertegas soal terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), bagaimana hubungan posita dengan petitum," jelasnya.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution mengingatkan kubu Prabowo-Hatta, tak mengubah materi gugatan.
"Perbaikannya jangan mengubah materi baru. Jadi lain gugatannya nantinya," kata Adnan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014.
Menurut Buyung, dalam sidang pendahuluan, tidak diuraikan secara jelas permasalahan di 10 provinsi. Ia khawatir justru saat dilakukan perbaikan, tiba-tiba hasilnya berubah.
Maka itu, katanya, apa yang disampaikan majelis hakim MK adalah soal redaksional dalam materi gugatan. "Sudah saya wanti-wanti jangan sampai menambah materi baru karena menyulitkan pembelaan kami," ucapnya.
Namun, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution mengingatkan kubu Prabowo-Hatta jangan sampai mengubah atau menambah materi gugatan.
Menanggapi hal itu, Anggota tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengatakan, Adnan Buyung seakan tidak memahami prosedur beracara di MK. Menurutnya, jika ada keberatan tinggal disampaikan dalam jawaban pihak Termohon.
"Kemudian soal perbaikan, itu salah besar kalau beliau memosisikan Majelis Hakim Konstitusi sebagai editor titik koma. Beliau itu
harus belajar lagi. Majelis Hakim Konstitusi itu bukan editor titik koma redaksi," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (7/8/2014).
Menurutnya, di Peraturan MK Hakim Konstitusi diperbolehkan memberikan nasihat soal substansi. "Bagaimana argumentasi dipertegas soal terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), bagaimana hubungan posita dengan petitum," jelasnya.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution mengingatkan kubu Prabowo-Hatta, tak mengubah materi gugatan.
"Perbaikannya jangan mengubah materi baru. Jadi lain gugatannya nantinya," kata Adnan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014.
Menurut Buyung, dalam sidang pendahuluan, tidak diuraikan secara jelas permasalahan di 10 provinsi. Ia khawatir justru saat dilakukan perbaikan, tiba-tiba hasilnya berubah.
Maka itu, katanya, apa yang disampaikan majelis hakim MK adalah soal redaksional dalam materi gugatan. "Sudah saya wanti-wanti jangan sampai menambah materi baru karena menyulitkan pembelaan kami," ucapnya.
(kri)