Revisi Gugatan, Tim Prabowo-Hatta Tak Punya Kendala

Kamis, 07 Agustus 2014 - 06:34 WIB
Revisi Gugatan, Tim...
Revisi Gugatan, Tim Prabowo-Hatta Tak Punya Kendala
A A A
JAKARTA - Sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menghasilkan nasihat atau catatan dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Revisi materi pokok gugatan itu harus diselesaikan 1x24 jam atau paling lambat pukul 12.00 WIB, siang nanti.

Menanggapi hal itu, Anggota tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengatakan pihaknya tak mengalami kendala berarti dalam memerbaiki materi pokok gugatan pihaknya.

Ia menuturkan, sebenarnya perbaikan materi sudah diselesaikan oleh pihaknya sebelum sidang pendahuluan. Namun, sesuai ketentuan di MK revisi itu tidak bisa diterima sebelum sidang pendahuluan dilakukan.

"Sebetulnya kami perlu jelaskan bahwa sejak beberapa hari yang lalu kami melakukan perbaikan hampir seluruhnya yang disampaikan majelis hakim. Mulai soal redaksi sampai substansi kesesuaian petitum dengan posita," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (7/8/2014).

"Perbaikan kami tersebut pada tanggal 5 Agustus lalu belum bisa diterima panitera, karena mereka memahami bahwa perbaikan tersebut baru bisa masuk setelah tanggal 6 Agustus atau sidang pendahuluan," lanjutnya.

Dijelaskannya, jauh-jauh hari sudah dilakukan revisi sebelum Majelis Hakim Konstitusi menyebutkan satu persatu nasihat untuk memperbaiki gugatan Prabowo-Hatta.

"Termasuk kesesuaian antara petitum dengan posita sudah kita selesaikan semua. Jadi enggak ada masalah," ucapnya.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Ponpes Tambakberas Jadi...
Ponpes Tambakberas Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Gus Mashum Faqih: Panggilan Para Muassis NU
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved