Revisi Gugatan, Tim Prabowo-Hatta Tak Punya Kendala
Kamis, 07 Agustus 2014 - 06:34 WIB
Revisi Gugatan, Tim Prabowo-Hatta Tak Punya Kendala
A
A
A
JAKARTA - Sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menghasilkan nasihat atau catatan dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Revisi materi pokok gugatan itu harus diselesaikan 1x24 jam atau paling lambat pukul 12.00 WIB, siang nanti.
Menanggapi hal itu, Anggota tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengatakan pihaknya tak mengalami kendala berarti dalam memerbaiki materi pokok gugatan pihaknya.
Ia menuturkan, sebenarnya perbaikan materi sudah diselesaikan oleh pihaknya sebelum sidang pendahuluan. Namun, sesuai ketentuan di MK revisi itu tidak bisa diterima sebelum sidang pendahuluan dilakukan.
"Sebetulnya kami perlu jelaskan bahwa sejak beberapa hari yang lalu kami melakukan perbaikan hampir seluruhnya yang disampaikan majelis hakim. Mulai soal redaksi sampai substansi kesesuaian petitum dengan posita," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (7/8/2014).
"Perbaikan kami tersebut pada tanggal 5 Agustus lalu belum bisa diterima panitera, karena mereka memahami bahwa perbaikan tersebut baru bisa masuk setelah tanggal 6 Agustus atau sidang pendahuluan," lanjutnya.
Dijelaskannya, jauh-jauh hari sudah dilakukan revisi sebelum Majelis Hakim Konstitusi menyebutkan satu persatu nasihat untuk memperbaiki gugatan Prabowo-Hatta.
"Termasuk kesesuaian antara petitum dengan posita sudah kita selesaikan semua. Jadi enggak ada masalah," ucapnya.
Revisi materi pokok gugatan itu harus diselesaikan 1x24 jam atau paling lambat pukul 12.00 WIB, siang nanti.
Menanggapi hal itu, Anggota tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengatakan pihaknya tak mengalami kendala berarti dalam memerbaiki materi pokok gugatan pihaknya.
Ia menuturkan, sebenarnya perbaikan materi sudah diselesaikan oleh pihaknya sebelum sidang pendahuluan. Namun, sesuai ketentuan di MK revisi itu tidak bisa diterima sebelum sidang pendahuluan dilakukan.
"Sebetulnya kami perlu jelaskan bahwa sejak beberapa hari yang lalu kami melakukan perbaikan hampir seluruhnya yang disampaikan majelis hakim. Mulai soal redaksi sampai substansi kesesuaian petitum dengan posita," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (7/8/2014).
"Perbaikan kami tersebut pada tanggal 5 Agustus lalu belum bisa diterima panitera, karena mereka memahami bahwa perbaikan tersebut baru bisa masuk setelah tanggal 6 Agustus atau sidang pendahuluan," lanjutnya.
Dijelaskannya, jauh-jauh hari sudah dilakukan revisi sebelum Majelis Hakim Konstitusi menyebutkan satu persatu nasihat untuk memperbaiki gugatan Prabowo-Hatta.
"Termasuk kesesuaian antara petitum dengan posita sudah kita selesaikan semua. Jadi enggak ada masalah," ucapnya.
(kri)