Rachmawati Dukung KPK Periksa Megawati

Rabu, 06 Agustus 2014 - 16:44 WIB
Rachmawati Dukung KPK...
Rachmawati Dukung KPK Periksa Megawati
A A A
JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Presiden Megawati Soekarnoputri terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI)‎.

Mengenakan pakaian serba hitam, perempuan berambut pendek ini mendorong KPK supaya tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi, termasuk pengusutan kasus BLBI.

"Enggak apa-apa, jangan tebang pilih," kata Rachmawati di kediamannya, di Jalan Jati Padang, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (6/8/2014).

Jika KPK memproses secara adil dalam penuntasan kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah itu, Rachmawati berkeyanan, KPK sebagai lemabaga penegak hukum akan dipuji oleh masyarakat. "Silakan proses yang betul, proses dong, rakyat akan salut dengan KPK," tukasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, tidak akan ragu memanggil mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri dalam penyelidikan kasus BLBI.

"Kita sudah panggil JK (Jusuf Kalla), panggil Boediono di kasus lain, apalagi Mega, dia kan sudah mantan (Presiden)‎," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 Juli 2014.

Pendiri LSM Anti Coruption Committe (ACC) Makassar ini menegaskan, setelah Lebaran Idul Fitri akan segera menggelar ekspose atau gelar perkara dari kasus tersebut.

"Habis Lebaran ekspose. Karena (penyelidikan) sudah lama, tadi saya panggil penyelidiknya untuk bilang itu," tukasnya.

Diketahui, SKL BLBI pertama kali dikeluarkan saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri sesuai Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama Kejaksaan Agung SKL sudah mengeluarka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah debitor. Padahal beberapa konglomerat besar sudah menerima SKL, sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang sudah dikucurkan ke 48 bank umum nasional, negara dirugikan sebesar Rp138,4 triliun.

Sementara, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan terdapat penyimpangan sebesar Rp54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI. BPKP bahkan menyimpulkan Rp53,4 triliun dari penyimpangan itu terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
(maf)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved