Prabowo-Hatta Klaim Kehilangan 1,2 Juta Suara
Rabu, 06 Agustus 2014 - 14:46 WIB
Prabowo-Hatta Klaim Kehilangan 1,2 Juta Suara
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menyampaikan permohonan kepada majelis hakim Mahkamah Kontitusi (MK), saat sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Hasilnya pokok materi yakni, perolehan suara yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Hatta berbeda dengan hasil perolehan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam permohonannya, pasangan Prabowo-Hatta meraih suara sebesar 67.139.153 atau 50,25 persen, dan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla meraup suara 66.435.124 atau 49,74 persen.
"Untuk membuktikan kebenaran, kami akan buktikan dengan form C1 yang kami punya di 52.000 TPS dan kami peroleh sesuai dengan peraturan hukum dan etika berdemokrasi," kata kuasa hukum Maqdir Ismail saat membacakan permohonan, di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Dengan permohonan tersebut, pihaknya berharap hakim MK mencermati semua yang menjadi keberatan pemohon. Sebab, diduga penggelembungan suara melibatkan penyelenggara pemilu atau pihak termohon.
"Hasil rekap perolehan suara versi termohon ditemukan penggelembungan suara nomor dua sebanyak 1,5 juta suara dan pengurangan nomor satu sebanyak 1,2 juta suara di 155 ribu TPS (tempat pemungutan suara)," ujarnya.
Dalam permohonannya pula kuasa hukum Prabowo-Hatta menyampaikan, dugaan kecurangan pemilu presiden yang melibatkan penyelenggara pemilu disebutkan terstruktur, sistematis dan massif, dengan mengabaikan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu).
Hasilnya pokok materi yakni, perolehan suara yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Hatta berbeda dengan hasil perolehan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam permohonannya, pasangan Prabowo-Hatta meraih suara sebesar 67.139.153 atau 50,25 persen, dan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla meraup suara 66.435.124 atau 49,74 persen.
"Untuk membuktikan kebenaran, kami akan buktikan dengan form C1 yang kami punya di 52.000 TPS dan kami peroleh sesuai dengan peraturan hukum dan etika berdemokrasi," kata kuasa hukum Maqdir Ismail saat membacakan permohonan, di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Dengan permohonan tersebut, pihaknya berharap hakim MK mencermati semua yang menjadi keberatan pemohon. Sebab, diduga penggelembungan suara melibatkan penyelenggara pemilu atau pihak termohon.
"Hasil rekap perolehan suara versi termohon ditemukan penggelembungan suara nomor dua sebanyak 1,5 juta suara dan pengurangan nomor satu sebanyak 1,2 juta suara di 155 ribu TPS (tempat pemungutan suara)," ujarnya.
Dalam permohonannya pula kuasa hukum Prabowo-Hatta menyampaikan, dugaan kecurangan pemilu presiden yang melibatkan penyelenggara pemilu disebutkan terstruktur, sistematis dan massif, dengan mengabaikan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu).
(maf)