Tangani Sengketa Pilpres, MK Kerahkan 125 Tenaga Ahli

Selasa, 05 Agustus 2014 - 19:58 WIB
Tangani Sengketa Pilpres, MK Kerahkan 125 Tenaga Ahli
Tangani Sengketa Pilpres, MK Kerahkan 125 Tenaga Ahli
A A A
JAKARTA - Sebanyak 125 tenaga ahli dikerahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengatakan, bahwa 125 tenaga ahli itu merupakan petugas arsip alias tenaga arsiparis, panitera pengganti, transkiptor, perisalah transkiptor di komputer. Mereka, kata dia, berasal dari internal MK.

"Karena kan tidak mungkin kerja terus begini. Kan punya batas kemampuan. Sidangnya bisa saja sampai tengah malam, itukan perlu pengganti dan kemampuan orang ada batasnya," ujarnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).

Dikatakannya, jumlah para tenaga ahli itu belum termasuk dengan pihak pengamanan. Para tenaga ahli itu, tambahnya, dimanfaatkan untuk menata dan mengurus arsip berbagai bukti yang diajukan masing-masing pihak pada perkara sengketa Pilpres 2014 itu.

"Kita juga mengerahkan arsiparis. Arsiparis kan jagoan untuk menata arsip. Mereka lulusan arsip. Arsiparis yang mengurus arsip untuk penyimpanan alat bukti, sewaktu waktu diminta alat bukti, ini langsung ada," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4810 seconds (0.1#10.140)