KPU Bongkar Kotak Suara, Ini Kata Ketua MK

Selasa, 05 Agustus 2014 - 16:14 WIB
KPU Bongkar Kotak Suara,...
KPU Bongkar Kotak Suara, Ini Kata Ketua MK
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva enggan mengomentari perihal langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan instruksi keapada KPU daerah untuk membongkar kotak suara.

Dia mengatakan, hakim konstitusi akan memberikan komentar terkait langkah KPU yang mengeluarkan surat edaran untuk membuka kotak suara itu, pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 nantinya.

"Nanti akan dikomentari setelah ada penjelasan-penjelasan dalam sidang Mahkamah. Sebenarnya apa yang terjadi setelah itu Mahkamah akan memberikan komentar," ujar Hamdan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).

Hamdan kembali menegaskan tidak akan memberikan komentar atas berita yang beredar di berbagai media. Ia pun meminta publik bersabar mengikuti proses sidang di MK.

"Informasi apapun di luar sidang, tidak akan mengomentari. Saya akan mengomentari di dalam sidang. Apakah ada pembukaan kotak suara dan bagaimana prosesnya kita akan dengar dalam sidang," ungkapnya.

Seperti diketahui, belum lama ini KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014. Surat edaran itu ditujukan kepada KPU provinsi maupun kabupten/kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara serta mengambil A5 dan C7 untuk difotokopi dan legalisasi.

Surat bertanggal 23 Juli 2014 itu berisi perintah kepada KPU provinsi yang ditembuskan ke perwakilan di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulawesi selatan, Sulawesi barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, untuk menyiapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK.

Kemudian membuat jawaban dan datang ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU pusat.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9021 seconds (0.1#10.140)