KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Karawang dan Istri

Selasa, 05 Agustus 2014 - 13:24 WIB
KPK Perpanjang Masa...
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Karawang dan Istri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah.

Saat ini Ade dan Nurlatifah telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin surat pernyataan pemantauan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Ya, tambah (perpanjangan penahanan)," ujar Nurlatifah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2014).

Dari dalam mobil tahanan KPK, Nurlatifah tampak mengumbar senyum kepada wartawan, dia pun tetap tampil modis dengan make-up tetap menempel di wajahnya.

Dia tidak banyak berkomentar mengenai materi kasus yang melilitnya, dia hanya mengaku sehat "Damang (sehat)," ujar Nurlatifah.

Selang beberapa menit kemudian suami Nurlatifah, Ade Swara tampak keluar dari gedung KPK. Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan dia tampak menjawab beberapa pertanyaan wartawan.

Ade mengakui, bahwa hari ini hanya menandatangani perpanjangan masa penahanan. "Iya perpanjangan," ujar Ade.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)