Tiga Aktivis Progres 98 Diamankan Polisi

Senin, 04 Agustus 2014 - 22:31 WIB
Tiga Aktivis Progres...
Tiga Aktivis Progres 98 Diamankan Polisi
A A A
JAKARTA - Tiga aktivis yang tergabung dalam Progres 98 berusaha tetap bertahan untuk melakukan aksi menginap di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, usaha mereka gagal lantaran dipaksa bubar oleh pihak kepolisian yang berjaga di KPK. Awalnya, polisi membujuk ketiganya untuk meninggalkan KPK. Karena tidak diindahkan, ketiganya kemudian diangkut paksa ke dalam truk milik polisi.

Dua aktivis pertama yang mengunakan kemeja hitam dan kaos hijau memilih keluar dengan suka rela setelah bertahan sejak pukul 19.05 WIB. Eksekusi tiga aktivis ini berlangsung cepat dari pukul 19.55-19.57 WIB.

Adu mulut salah satu aktivis dengan petugas Pamdal dan polisi tidak terelakkan. Apalagi, setelah satu kawannya yang mengenakan kemeja kotak-kotak digotong dengan posisi tertidur oleh Pamdal.

"Kalian jangan beginikan kita. Ini melanggar HAM. Kami ini bukan mengambil uang rakyat, bukan koruptor," ucap Aktivis Progres 98 yang mengenakan kemeja hitam, di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/8/2014) malam.

Kapolsek Setiabudi AKBP Audie Latheru mengatakan, pembubaran paksa dilakukan lantaran tidak mendapatkan izin dari pihak KPK. Dalam aturan unjuk rasa dan aturan KPK juga tidak diizinkan menginap.

Polisi, kata dia, awalnya sudah mempersilakan mereka meninggalkan dengan suka rela. Tetapi tidak diindahkan. Aparat tutur Audie tidak melihat massa dari mana, aturan tetap harus ditegakkan.

"Antisipasinya, tiga orang itu diminta keterangan. Di bawa ke Polres Selatan. Kita proses proses sesuai aturan berlaku. Tadi sudah diberikan kesempatan ketemu Pak Johan Budi, tapi mereka tetap bertahan," kata Audie.

Tiga orang yang diamankan oleh pihak kepolisian langsung digiring ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Disinggung apakah tiga orang tersebut akan menjadi tahanan permanen, Audie belum mau berspekulasi.

"Terpaksa kami amankan karena mengganggu ketertiban dan melanggar aturan di KPK," ucapnya.
(kri)
Berita Terkait
Khafi Maheza Tersangka...
Khafi Maheza Tersangka Keplak Sopir Bus, PT Transjakarta: Ikuti Saja Proses Hukum
2030, Transjakarta Targetkan...
2030, Transjakarta Targetkan 10 Ribu Bus Listrik Mengaspal
Lewat Apel Pramudi,...
Lewat Apel Pramudi, Transjakarta Perkuat Budaya Keselamatan
417 Bus Transjakarta...
417 Bus Transjakarta yang Terbengkalai Dilelang
Bus Wisata Transjakarta...
Bus Wisata Transjakarta Layani 56.811 Pengguna selama Libur Lebaran
Eggi Sudjana Minta Hakim...
Eggi Sudjana Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Donny Saragih
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved