Tiga Aktivis Progres 98 Diamankan Polisi

Senin, 04 Agustus 2014 - 22:31 WIB
Tiga Aktivis Progres...
Tiga Aktivis Progres 98 Diamankan Polisi
A A A
JAKARTA - Tiga aktivis yang tergabung dalam Progres 98 berusaha tetap bertahan untuk melakukan aksi menginap di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, usaha mereka gagal lantaran dipaksa bubar oleh pihak kepolisian yang berjaga di KPK. Awalnya, polisi membujuk ketiganya untuk meninggalkan KPK. Karena tidak diindahkan, ketiganya kemudian diangkut paksa ke dalam truk milik polisi.

Dua aktivis pertama yang mengunakan kemeja hitam dan kaos hijau memilih keluar dengan suka rela setelah bertahan sejak pukul 19.05 WIB. Eksekusi tiga aktivis ini berlangsung cepat dari pukul 19.55-19.57 WIB.

Adu mulut salah satu aktivis dengan petugas Pamdal dan polisi tidak terelakkan. Apalagi, setelah satu kawannya yang mengenakan kemeja kotak-kotak digotong dengan posisi tertidur oleh Pamdal.

"Kalian jangan beginikan kita. Ini melanggar HAM. Kami ini bukan mengambil uang rakyat, bukan koruptor," ucap Aktivis Progres 98 yang mengenakan kemeja hitam, di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/8/2014) malam.

Kapolsek Setiabudi AKBP Audie Latheru mengatakan, pembubaran paksa dilakukan lantaran tidak mendapatkan izin dari pihak KPK. Dalam aturan unjuk rasa dan aturan KPK juga tidak diizinkan menginap.

Polisi, kata dia, awalnya sudah mempersilakan mereka meninggalkan dengan suka rela. Tetapi tidak diindahkan. Aparat tutur Audie tidak melihat massa dari mana, aturan tetap harus ditegakkan.

"Antisipasinya, tiga orang itu diminta keterangan. Di bawa ke Polres Selatan. Kita proses proses sesuai aturan berlaku. Tadi sudah diberikan kesempatan ketemu Pak Johan Budi, tapi mereka tetap bertahan," kata Audie.

Tiga orang yang diamankan oleh pihak kepolisian langsung digiring ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Disinggung apakah tiga orang tersebut akan menjadi tahanan permanen, Audie belum mau berspekulasi.

"Terpaksa kami amankan karena mengganggu ketertiban dan melanggar aturan di KPK," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)