Salahgunakan Wewenang, Ketua KPU Dilaporkan ke Mabes Polri
Senin, 04 Agustus 2014 - 22:20 WIB
Salahgunakan Wewenang, Ketua KPU Dilaporkan ke Mabes Polri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dilaporkan ke Mabes Polri siang tadi. Husni dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran kotak suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
"Tadi saya laporkan ketua KPU untuk satu tindakan yang kami menganggap itu menyalahgunakan wewenang," ujar Sekertaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2014).
Fadli mengatakan pembongkaran satu barang bukti yang tidak diputuskan melalui satu proses pengadilan atau perintah dari majelis hakim merupakan bentuk penyalahgunaan.
Penyalahgunaan tersebut dapat berpotensi merusak barang bukti terhadap satu objek yang sedang disengketakan oleh Tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan KPU. Sejak tanggal 26 dan libur Lebaran yang memerintahkan," ungkapnya.
Dia menilai apa yang dilakukan Ketua KPU sebagai bagian dari cacat terhadap proses demokrasi dalam pilpres. Dia mempertanyakan tindakan KPU yang dinilai terburu-buru melakukan pembukaan kotak suara. Apalagi KPU juga belum tahu apa saja yang digugat.
"Ini belum selesai, artinya ada suatu sengketa. Kenapa ini dilakukan suatu tindakan yang grasa-grusu atau gegabah yang dilakukan oleh pihak KPU sebagai pihak penyelenggara dengan membuka kotak. Maksudnya apa," jelasnya.
Dia memastikan pembongkaran kotak suara itu adalah bagian dari pidana umum. Bukti-bukti pun telah disiapkan oleh Tim Prabowo Hatta tersebut.
"Ada-ada. Barangnya jelas. Berita di media masa itu sudah banyak. Surat-suratnya ada," ujarnya.
Ditanyakan berapa kotak suara yang telah dibuka, Fadli belum mengetahui jumlahnya secara pasti. Namun demikian dia mengatakan, hal tersebut dilakukan secara masif di seluruh Indonesia
"Di 33 provinsi. Jumlahnya mungkin puluhan atau ratusan ribu? Saya tidak tahu jumlah totalnya, kerena cukup masif. Kami waktu itu menginstruksikan bahwa jika ada undangan seperti itu lakukan penolakan terhadap apa yang dilakukan oleh KPU," paparnya.
Dia juga meminta tim kampanye di daerah untuk melakukan pelaporan di Polda masing-masing daerah.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengatakan, laporan tersebut bagian dari mencari keadilan. Dia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Sebelumnya dia telah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tanggal 30 Juli lalu. Namun hingga kini belum ada langkah lebih lanjut dari Bawaslu. "Kita akan menyurat kembali kepada Bawaslu bagaimana tindak lanjut dari laporan," jelasnya.
"Tadi saya laporkan ketua KPU untuk satu tindakan yang kami menganggap itu menyalahgunakan wewenang," ujar Sekertaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2014).
Fadli mengatakan pembongkaran satu barang bukti yang tidak diputuskan melalui satu proses pengadilan atau perintah dari majelis hakim merupakan bentuk penyalahgunaan.
Penyalahgunaan tersebut dapat berpotensi merusak barang bukti terhadap satu objek yang sedang disengketakan oleh Tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan KPU. Sejak tanggal 26 dan libur Lebaran yang memerintahkan," ungkapnya.
Dia menilai apa yang dilakukan Ketua KPU sebagai bagian dari cacat terhadap proses demokrasi dalam pilpres. Dia mempertanyakan tindakan KPU yang dinilai terburu-buru melakukan pembukaan kotak suara. Apalagi KPU juga belum tahu apa saja yang digugat.
"Ini belum selesai, artinya ada suatu sengketa. Kenapa ini dilakukan suatu tindakan yang grasa-grusu atau gegabah yang dilakukan oleh pihak KPU sebagai pihak penyelenggara dengan membuka kotak. Maksudnya apa," jelasnya.
Dia memastikan pembongkaran kotak suara itu adalah bagian dari pidana umum. Bukti-bukti pun telah disiapkan oleh Tim Prabowo Hatta tersebut.
"Ada-ada. Barangnya jelas. Berita di media masa itu sudah banyak. Surat-suratnya ada," ujarnya.
Ditanyakan berapa kotak suara yang telah dibuka, Fadli belum mengetahui jumlahnya secara pasti. Namun demikian dia mengatakan, hal tersebut dilakukan secara masif di seluruh Indonesia
"Di 33 provinsi. Jumlahnya mungkin puluhan atau ratusan ribu? Saya tidak tahu jumlah totalnya, kerena cukup masif. Kami waktu itu menginstruksikan bahwa jika ada undangan seperti itu lakukan penolakan terhadap apa yang dilakukan oleh KPU," paparnya.
Dia juga meminta tim kampanye di daerah untuk melakukan pelaporan di Polda masing-masing daerah.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengatakan, laporan tersebut bagian dari mencari keadilan. Dia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Sebelumnya dia telah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tanggal 30 Juli lalu. Namun hingga kini belum ada langkah lebih lanjut dari Bawaslu. "Kita akan menyurat kembali kepada Bawaslu bagaimana tindak lanjut dari laporan," jelasnya.
(hyk)