KPU Buka Kotak Suara, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menegaskan hingga kini tidak ada aturan hukum yang memperbolehkan atau melarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara.
Akan tetapi, lanjut dia, apabila mengacu UU Pemilu Presiden (Pilpres) dijelaskan bagaimana KPU wajib menjaga, menyimpan dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah proses rekapitulasi.
"Memang tidak ada ketentuan KPU boleh atau tidak boleh," katanya di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Lanjut Chudry, surat edaran yang dilayangkan KPU kepada KPU di daerah juga hanya bersifat kebijakan. "Nah, itu boleh enggak, melanggar enggak itu, kalau melihat Undang-undang Konstitusi itu alat bukti. Alat bukti itu kan kertas suara yang dicoblos," terangnya.
Menurut dia, sikap Husni Kamil Manik Cs ini justru dikhawatirkan menjawab keraguan kubu Prabowo-Hatta yang pada akhirnya mengajukan sengketa ke MK.
"Kalau surat edaran itu dalam rangka persiapkan gugatan artinya dia tidak firm dong. Kalau dia yakin ya sudah biarkan saja dong," pungkasnya.
Akan tetapi, lanjut dia, apabila mengacu UU Pemilu Presiden (Pilpres) dijelaskan bagaimana KPU wajib menjaga, menyimpan dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah proses rekapitulasi.
"Memang tidak ada ketentuan KPU boleh atau tidak boleh," katanya di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Lanjut Chudry, surat edaran yang dilayangkan KPU kepada KPU di daerah juga hanya bersifat kebijakan. "Nah, itu boleh enggak, melanggar enggak itu, kalau melihat Undang-undang Konstitusi itu alat bukti. Alat bukti itu kan kertas suara yang dicoblos," terangnya.
Menurut dia, sikap Husni Kamil Manik Cs ini justru dikhawatirkan menjawab keraguan kubu Prabowo-Hatta yang pada akhirnya mengajukan sengketa ke MK.
"Kalau surat edaran itu dalam rangka persiapkan gugatan artinya dia tidak firm dong. Kalau dia yakin ya sudah biarkan saja dong," pungkasnya.
(kri)