Gumilar Besuk Mantan Wakil Rektor UI di Rutan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Soemantri hari ini menyempatkan membesuk Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor UI di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta.
Tafsir saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI).
"Mau menjenguk Pak Tafsir, sudah lama enggak ketemu," kata Gumilar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014).
Gumilar yang mengenakan celana bahan hitam datang ke KPK bersama istrinya, Nenden DY W Wasita Kusumah
Seperti diketahui, KPK sudah menahan Tafsir Nurchamid pada Jumat 14 Maret 2014, dia tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan TI Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Tafsir pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tafsir saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI).
"Mau menjenguk Pak Tafsir, sudah lama enggak ketemu," kata Gumilar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014).
Gumilar yang mengenakan celana bahan hitam datang ke KPK bersama istrinya, Nenden DY W Wasita Kusumah
Seperti diketahui, KPK sudah menahan Tafsir Nurchamid pada Jumat 14 Maret 2014, dia tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan TI Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Tafsir pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)