Pemicu Tim Prabowo-Hatta Laporkan KPU ke Bawaslu

Kamis, 31 Juli 2014 - 15:07 WIB
Pemicu Tim Prabowo-Hatta Laporkan KPU ke Bawaslu
Pemicu Tim Prabowo-Hatta Laporkan KPU ke Bawaslu
A A A
JAKARTA - Tim advokasi pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ikhwal laporan itu bermula saat KPU diduga membuat Surat Edaran (SE), untuk membuka kotak suara berisi surat suara. Anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Syahroni mengatakan, membuka kotak suara itu tergolong dipaksakan.

Sehingga berpotensi diduga melanggar pemilu. "Adapun upaya pembukaan secara paksa ini terkait dengan adanya instruksi atau surat edaran dari KPU pusat kepada KPUD di seluruh Indonesia," kata Syahroni, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/7/2014).

Menurut Syahroni, kejadian itu ditemukan di KPU DKI Jakarta. Maka itu, pihaknya langsung melaporkan kepada Bawaslu. Katanya, dengan keluarnya SE tersebut, kubu Prabowo-Hatta mengaku merasa dirugikan.

Dia beralasan, karena waktu saat ini pemungutan dan penghitungan suara telah selesai. Oleh karenanya, tidak diperlukan lagi untuk membuka kotak suara yang sudah disegel.

"Maka kami minta tindakan itu segera dihentikan, agar tidak timbulkan persepsi yang bukan-bukan atau mengarah ketidakadilan," ungkapnya.

Dia menambahkan, tim advokasi Prabowo-Hatta berharap Bawaslu bertindak cepat atas keluarnya SE tersebut. Sebab, selain dilaporkan kepada Bawaslu, kasus tersebut juga akan 'disengketakan' pada saat sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2579 seconds (0.1#10.140)