Umumkan Gugatan Pilpres, DKPP Hindari Persepsi Negatif
A
A
A
JAKARTA - Setelah penetapan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, tim hukum pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa layangkan gugatan ke dua lembaga berbeda yakni, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demi menghindari tafsir negatif publik, DKPP akan menyamakan jadwal pembacaan putusan dengan MK.
“Kita usahakan berbarengan dengan MK (pembacaan putusan), atau mungkin lebih dulu,” kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, dalam acara open house yang digelar di kediamannya di kawasan Pondok Labu Indah, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2014).
Jimly menjelaskan, upaya penyamaan jadwal ini dimaksudkan untuk menghindari tafsiran negatif publik, bahwa putusan DKPP dan MK akan saling memengaruhi putusan hukumnya masing-masing.
Meskipun, sebelum pembacaan putusan MK pada tanggal 22 Agustus 2014 nanti, DKPP sudah selesai dan sudah bisa membuat putusan. “Kami lembaga yang mandiri, sehingga masyarakat akan tahu apa perbedaannya,” jelasnya.
Demi menghindari tafsir negatif publik, DKPP akan menyamakan jadwal pembacaan putusan dengan MK.
“Kita usahakan berbarengan dengan MK (pembacaan putusan), atau mungkin lebih dulu,” kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, dalam acara open house yang digelar di kediamannya di kawasan Pondok Labu Indah, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2014).
Jimly menjelaskan, upaya penyamaan jadwal ini dimaksudkan untuk menghindari tafsiran negatif publik, bahwa putusan DKPP dan MK akan saling memengaruhi putusan hukumnya masing-masing.
Meskipun, sebelum pembacaan putusan MK pada tanggal 22 Agustus 2014 nanti, DKPP sudah selesai dan sudah bisa membuat putusan. “Kami lembaga yang mandiri, sehingga masyarakat akan tahu apa perbedaannya,” jelasnya.
(maf)