DPR Desak Penegak Hukum Ungkap Mafia TKI
A
A
A
JAKARTA - Upaya penegak hukum yang membongkar kasus dugaan pemerasan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno-Hatta dinilai sebagai hal positif, terutama bagi para TKI
Anggota Komisi IX FPKB DPR RI, Chusnunia Halim pun mengungkapkan apresiasinya kepada penegak hukum.
"Saya sendiri tidak kaget atas kejadian ini, sebab secara pribadi saya pernah mengalami terjebak di rombongan TKI di Terminal 2. Saya tahu persis suasananya, bagaimana TKI digiring-giring kurang manusiawi, jauh dari keharusan penghormatan terhadap pahlawan devisa," tutur Chusnunia kepada Sindonews, Minggu 27 Juli 2014.
Dia pun mengaku sudah berkali-kali mengangkat persoalan pemerasan TKI. Bahkan pernah menyampaikan langsung ke pejabat Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
"Baik menyampaikan langsung kepada pejabat BNP2TKI maupun secara resmi di rapat-rapat komisi IX. Tetapi hanya ditanggapi secara formal seadanya," katanya.
Dia mengatakan, yang paling penting dari kejadian ini adalah tindak lanjut pasca temuan. Jika hanya berhenti pada penangkapan terduga pemeras TKI, tidak ada gunanya.
"Harapan besarnya adalah pihak-pihak berwajib mampu menguak dugaan adanya mafia TKI secara lengkap, dari hulu hingga hilir," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menggelar inspeksi mendadak di Kantor PT Angkasa Pura Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 26 Juli 2014 dini hari.
Belasan orang yang diduga pemeras TKI diamankan dalam kegiatan tersebut salah satunya, satu oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, dua oknum polisi, dan para calo yang kerap beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Polda Metro Jaya pada Minggu 27 Juli 2014 pagi melepaskan ke-18 orang yang diduga terlibat dalam pemerasan TKI. Tiga di antaranya, seorang anggota TNI diserahkan ke kesatuannya, sedangkan dua anggota kepolisian diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) kesatuannya untuk diperiksa.
Sementara 15 orang lainnya diwajibkan untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Anggota Komisi IX FPKB DPR RI, Chusnunia Halim pun mengungkapkan apresiasinya kepada penegak hukum.
"Saya sendiri tidak kaget atas kejadian ini, sebab secara pribadi saya pernah mengalami terjebak di rombongan TKI di Terminal 2. Saya tahu persis suasananya, bagaimana TKI digiring-giring kurang manusiawi, jauh dari keharusan penghormatan terhadap pahlawan devisa," tutur Chusnunia kepada Sindonews, Minggu 27 Juli 2014.
Dia pun mengaku sudah berkali-kali mengangkat persoalan pemerasan TKI. Bahkan pernah menyampaikan langsung ke pejabat Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
"Baik menyampaikan langsung kepada pejabat BNP2TKI maupun secara resmi di rapat-rapat komisi IX. Tetapi hanya ditanggapi secara formal seadanya," katanya.
Dia mengatakan, yang paling penting dari kejadian ini adalah tindak lanjut pasca temuan. Jika hanya berhenti pada penangkapan terduga pemeras TKI, tidak ada gunanya.
"Harapan besarnya adalah pihak-pihak berwajib mampu menguak dugaan adanya mafia TKI secara lengkap, dari hulu hingga hilir," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menggelar inspeksi mendadak di Kantor PT Angkasa Pura Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 26 Juli 2014 dini hari.
Belasan orang yang diduga pemeras TKI diamankan dalam kegiatan tersebut salah satunya, satu oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, dua oknum polisi, dan para calo yang kerap beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Polda Metro Jaya pada Minggu 27 Juli 2014 pagi melepaskan ke-18 orang yang diduga terlibat dalam pemerasan TKI. Tiga di antaranya, seorang anggota TNI diserahkan ke kesatuannya, sedangkan dua anggota kepolisian diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) kesatuannya untuk diperiksa.
Sementara 15 orang lainnya diwajibkan untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
(dam)