Diperiksa KPK, Ini Jawaban Irgan Chairul Mahfiz
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana haji 2012-2013.
"Alhamdullilah saya menjadi saksi diperiksa selama dua setengah jam. Saya jelaskan apa adanya," ujar Irgan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan dirinya pergi berhaji seusai dengan ketentuan. "Saya sertakan setoran Bank Mandiri ke PT Al-Amin universal ada dua aplikasi, untuk biaya hajinya. Saya juga sudah menyerahkan bukti peneriman uang untuk pembayaran tiket pergi penerbangan saya (ke penyidik KPK)," tutur Irgan.
Irgan mengaku penyidik bertanya apakah dirinya termasuk petugas haji. "Yang saya katakan saya bukan petugas haji, saya jamaah. Kalau petugas melayani bukan tugas saya, dan saya tidak mau melayani,"
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Sebagai Menteri Agama, Suryadharma diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan anggota DPR.
Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.
"Alhamdullilah saya menjadi saksi diperiksa selama dua setengah jam. Saya jelaskan apa adanya," ujar Irgan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan dirinya pergi berhaji seusai dengan ketentuan. "Saya sertakan setoran Bank Mandiri ke PT Al-Amin universal ada dua aplikasi, untuk biaya hajinya. Saya juga sudah menyerahkan bukti peneriman uang untuk pembayaran tiket pergi penerbangan saya (ke penyidik KPK)," tutur Irgan.
Irgan mengaku penyidik bertanya apakah dirinya termasuk petugas haji. "Yang saya katakan saya bukan petugas haji, saya jamaah. Kalau petugas melayani bukan tugas saya, dan saya tidak mau melayani,"
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Sebagai Menteri Agama, Suryadharma diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan anggota DPR.
Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.
(dam)