KPU Siap Hadapi Sengketa Pilpres di MK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
Kesiapan itu menyikapi jika ada kubu calon presiden dan wakil presiden mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengatakan KPU saat ini sedang memetakan potensi masalah. Peta masalah sudah diketahui sejak proses rekapitulasi yang dilaksanakan secara berjenjang.
"Potensi di mana daerah-daerah yang menjadi fokus gugatan, kami sudah melihat saat rekapitulasi. Kami sudah melihat mana-mana yang dipersoalkan oleh para saksi," ujar Sigit di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Sigit melanjutkan, meski materi gugatan secara formal belum disampaikan kepada KPU. Tetap pihaknya mengaku sudah mempelajari dan memetakan dearah mana saja yang bakal menjadi keberatan pihak penggugat.
Menurut dia, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan pengacara KPU sekaligus sejumlah kantor (law firm) untuk ditunjuk mendampingi KPU selama proses gugatan di MK.
"Tapi secara umum kami sangat siap untuk menghadapi segala kemungkinan, permohonan, gugatan di MK," tuturnya.
Kesiapan itu menyikapi jika ada kubu calon presiden dan wakil presiden mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengatakan KPU saat ini sedang memetakan potensi masalah. Peta masalah sudah diketahui sejak proses rekapitulasi yang dilaksanakan secara berjenjang.
"Potensi di mana daerah-daerah yang menjadi fokus gugatan, kami sudah melihat saat rekapitulasi. Kami sudah melihat mana-mana yang dipersoalkan oleh para saksi," ujar Sigit di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Sigit melanjutkan, meski materi gugatan secara formal belum disampaikan kepada KPU. Tetap pihaknya mengaku sudah mempelajari dan memetakan dearah mana saja yang bakal menjadi keberatan pihak penggugat.
Menurut dia, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan pengacara KPU sekaligus sejumlah kantor (law firm) untuk ditunjuk mendampingi KPU selama proses gugatan di MK.
"Tapi secara umum kami sangat siap untuk menghadapi segala kemungkinan, permohonan, gugatan di MK," tuturnya.
(dam)