Bawaslu Anggap Sikap Tarik Diri Prabowo Tak Berarti

Kamis, 24 Juli 2014 - 12:16 WIB
Bawaslu Anggap Sikap...
Bawaslu Anggap Sikap Tarik Diri Prabowo Tak Berarti
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan penarikan diri Prabowo Subianto dan tim saksi pada rekapitulasi nasional bukan berarti mundur sebagai peserta pemilu. Sehingga, pernyataan sikap tersebut tidak bisa dipidanakan.

"Soal penarikan diri bukan pidana. Pidana sejak ditetapkan sampai sebelum dilaksanakan pemungutan suara," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/7/2014).

Nelson menjelaskan, sikap tarik mundur di saat proses rekapitulasi suara bermakna banyak hal. Namun katanya, kemungkinan tarik mundur lantaran Prabowo dan tim pendukung merasa kecewa dengan hasil perolehan suara.

Ditambahkan dia, jika pemungutan suara sudah digelar, maka sikap menarik mundur peserta pemilu juga tidak berarti apa-apa. Sebab, penentuan berdasar pada pemungutan dan hasil perolehan suara.

"Maka sebetulnya kalau liat ke belakang ada enggak dugaan kecurangan itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Prabowo dan tim saksi Prabowo-Hatta menyampaikan surat pernyataan menarik mundur dari rekapitulasi nasional dan menyatakan tidak akan mengikuti proses rekapitulasi hingga akhir. Pernyataan itu diduga karena kecewa dengan sikap KPU yang dinilai tak serius mengusut dugaan kecurangan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7700 seconds (0.1#10.140)