DKPP Minta Publik Tanggapi Pernyataan Prabowo Secara Moderat
Rabu, 23 Juli 2014 - 20:29 WIB
DKPP Minta Publik Tanggapi Pernyataan Prabowo Secara Moderat
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai pernyataan Prabowo Subianto terkait tarik diri setidaknya tidak ditarfsirkan berbeda-beda.
Menurutnya, pernyataan sikap Prabowo yang juga disampaikan saksi pada rapat rekapitulasi nasional bukan mengundurkan diri dari Pilpres 2014, melainkan tarik diri dari proses rekapitulasi suara.
"Menarik diri, mengundurkan diri ini, istilah beda-beda. Bisa kita tafsirkan mana substansial, bisa gramatikal kata demi kata," kata Jimly di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Dikatakannya, tentunya yang bisa menafsirkan secara benar Prabowo sendiri. Namun, ia menilai, apa yang disampaikan Prabowo pada dasarnya bukan mengundurkan diri sebagai peserta pilpres. Tetapi, Prabowo menolak mengikuti proses rekapitulasi sampai selesai.
"Marilah kita moderat saja memahami pernyataan Prabowo. Ini ekspresi kekecewaan yang dirasakannya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Dia mengimbau, masyarakat tidak terlalu jauh menafsirkan yang macam-macam. Sebab, jika salah satu peserta pemilu keberatan atas hasil pemilu, maka menurutnya bisa menempuh jalur hukum positif seperti ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Jimly menambahkan, pernyataan sikap yang disampaikan Prabowo maupun saksi pasangan Prabowo-Hatta tidak serta merta bisa dipidanakan. Menurutnya, sikap mundur dari rekapitulasi tidak bisa dipidanakan.
Apalagi jika benar Prabowo mundur, kejadian tersebut terjadi setelah dilakukan pemungutan suara atau menjelang penetapan hasil perolehan suara pilpres. "Tapi ini semua tahapan (pemilu) sudah selesai, sudah diketok palu. Jadi tidak mengganggu," tukasnya.
Menurutnya, pernyataan sikap Prabowo yang juga disampaikan saksi pada rapat rekapitulasi nasional bukan mengundurkan diri dari Pilpres 2014, melainkan tarik diri dari proses rekapitulasi suara.
"Menarik diri, mengundurkan diri ini, istilah beda-beda. Bisa kita tafsirkan mana substansial, bisa gramatikal kata demi kata," kata Jimly di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Dikatakannya, tentunya yang bisa menafsirkan secara benar Prabowo sendiri. Namun, ia menilai, apa yang disampaikan Prabowo pada dasarnya bukan mengundurkan diri sebagai peserta pilpres. Tetapi, Prabowo menolak mengikuti proses rekapitulasi sampai selesai.
"Marilah kita moderat saja memahami pernyataan Prabowo. Ini ekspresi kekecewaan yang dirasakannya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Dia mengimbau, masyarakat tidak terlalu jauh menafsirkan yang macam-macam. Sebab, jika salah satu peserta pemilu keberatan atas hasil pemilu, maka menurutnya bisa menempuh jalur hukum positif seperti ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Jimly menambahkan, pernyataan sikap yang disampaikan Prabowo maupun saksi pasangan Prabowo-Hatta tidak serta merta bisa dipidanakan. Menurutnya, sikap mundur dari rekapitulasi tidak bisa dipidanakan.
Apalagi jika benar Prabowo mundur, kejadian tersebut terjadi setelah dilakukan pemungutan suara atau menjelang penetapan hasil perolehan suara pilpres. "Tapi ini semua tahapan (pemilu) sudah selesai, sudah diketok palu. Jadi tidak mengganggu," tukasnya.
(kri)