Eks OB Anak Syarief Hasan Dituntut 2 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menuntut Hendra Saputra, terdakwa kasus dugaan korupsi Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara.
"Menyatakan terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider," kata Jaksa Elly Supaini saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Tidak hanya itu, Hendra mantan Office Boy (OB) di perusahaan Riefan Avrian, anak Menteri Syarief Hasan itu juga dituntut membayar denda Rp50 Juta, jika tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta, jika tidak membayar uang pengganti setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," imbuhnya.
Jaksa menilai Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jakarta, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal memberatkan bagi Hendra yakni, tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara. "Hal Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan," tukasnya.
"Menyatakan terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider," kata Jaksa Elly Supaini saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Tidak hanya itu, Hendra mantan Office Boy (OB) di perusahaan Riefan Avrian, anak Menteri Syarief Hasan itu juga dituntut membayar denda Rp50 Juta, jika tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta, jika tidak membayar uang pengganti setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," imbuhnya.
Jaksa menilai Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jakarta, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal memberatkan bagi Hendra yakni, tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara. "Hal Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan," tukasnya.
(maf)