Lima Potensi Kerawanan Keamanan Jelang 22 Juli
Sabtu, 19 Juli 2014 - 19:54 WIB
Lima Potensi Kerawanan Keamanan Jelang 22 Juli
A
A
A
JAKARTA - Lima Potensi Kerawanan Keamanan Jelang 22 Juli
Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakir melihat setidaknya ada lima faktor yang dapat menjadi pemicu munculnya gangguan keamanan pada saat rekapitulasi suara nanti.
Pertama, apabila penyelenggara pemilu terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat atas hasil yang ditetapkan.
“KPU mengumumkan namun masyarakat tidak percaya karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Itu bisa berpotensi menimbulkan ketegangan,” ujar Mudzakir saat mengikuti diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio bertema Hiruk Pikuk 22 Juli di Menteng Jakarta Sabtu (19/7/2014).
Menurut Mudzakir, faktor kedua yang berpotensi memicu gejolak di masyarakat apabila Bawaslu tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik. Salah satunya apabila lembaga pengawas ini tidak mampu memberikan tindakan yang efektif, efisien dan seimbang kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan pemilu.
“Walaupun pengawas itu bisa aktif atau pasif tapi kalau ada yang melanggar tentu semua sama dimata hukum,” katanya.
Ketiga, kata Mudzakir, melihat potensi kerawanan keamanan terjadi apabila peserta pemilu melakukan pelanggaran dan diketahui menjelang 22 Juli.
Menurut dia, apalagi kalau misalnya yang melanggar itu justru diumumkan KPU sebagai pemenang, maka mereka yang merasa kalah akan semakin terpicu untuk melakukan aksi spontan melawan putusan yang dikeluarkan.
“Atau mungkin juga ada diskriminasi penindakan oleh Bawaslu atau pengawas. Mereka yang merasa dirugikan akan terpancing,” kata Mudzakir.
Sementara faktor keempat yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan adalah ketika terjadi perbedaan hasil putusan KPU dengan hasil quick count yang sudah terlanjur menjadi pegangan masyarakat.
Dia mengatakan hal tersebut yang sebetulnya harus segera diantisipasi oleh peserta maupun penyelenggara pemilu untuk memberikan pemahaman bahwa quick count bukan pegangan yang pasti bagi masyarakat. “Keyakinan masyarakat kadang sulit diubah karena sudah terlanjut menganggap quick count itu benar, padahal itu sangat berbahaya,” tandasnya.
Terakhir, kata dia, gejolak bisa muncul apabila capres maupun tim sukses tidak mampu mengendalikan pendukungnya. Terutama mengendalikan emosi, baik ketika menang maupun ketika mereka kalah.
“Emosi ketika menang juga jangan sampai berlebihan sehingga mengundang pihak yang kalah bereaksi. Atau ketika kalah juga harus mampu menahan emosinya kepada pihak yang menang. Intinya capres dan tim jangan melakukan pembiaran,” tuturnya.
Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakir melihat setidaknya ada lima faktor yang dapat menjadi pemicu munculnya gangguan keamanan pada saat rekapitulasi suara nanti.
Pertama, apabila penyelenggara pemilu terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat atas hasil yang ditetapkan.
“KPU mengumumkan namun masyarakat tidak percaya karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Itu bisa berpotensi menimbulkan ketegangan,” ujar Mudzakir saat mengikuti diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio bertema Hiruk Pikuk 22 Juli di Menteng Jakarta Sabtu (19/7/2014).
Menurut Mudzakir, faktor kedua yang berpotensi memicu gejolak di masyarakat apabila Bawaslu tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik. Salah satunya apabila lembaga pengawas ini tidak mampu memberikan tindakan yang efektif, efisien dan seimbang kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan pemilu.
“Walaupun pengawas itu bisa aktif atau pasif tapi kalau ada yang melanggar tentu semua sama dimata hukum,” katanya.
Ketiga, kata Mudzakir, melihat potensi kerawanan keamanan terjadi apabila peserta pemilu melakukan pelanggaran dan diketahui menjelang 22 Juli.
Menurut dia, apalagi kalau misalnya yang melanggar itu justru diumumkan KPU sebagai pemenang, maka mereka yang merasa kalah akan semakin terpicu untuk melakukan aksi spontan melawan putusan yang dikeluarkan.
“Atau mungkin juga ada diskriminasi penindakan oleh Bawaslu atau pengawas. Mereka yang merasa dirugikan akan terpancing,” kata Mudzakir.
Sementara faktor keempat yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan adalah ketika terjadi perbedaan hasil putusan KPU dengan hasil quick count yang sudah terlanjur menjadi pegangan masyarakat.
Dia mengatakan hal tersebut yang sebetulnya harus segera diantisipasi oleh peserta maupun penyelenggara pemilu untuk memberikan pemahaman bahwa quick count bukan pegangan yang pasti bagi masyarakat. “Keyakinan masyarakat kadang sulit diubah karena sudah terlanjut menganggap quick count itu benar, padahal itu sangat berbahaya,” tandasnya.
Terakhir, kata dia, gejolak bisa muncul apabila capres maupun tim sukses tidak mampu mengendalikan pendukungnya. Terutama mengendalikan emosi, baik ketika menang maupun ketika mereka kalah.
“Emosi ketika menang juga jangan sampai berlebihan sehingga mengundang pihak yang kalah bereaksi. Atau ketika kalah juga harus mampu menahan emosinya kepada pihak yang menang. Intinya capres dan tim jangan melakukan pembiaran,” tuturnya.
(dam)