KPK Tetapkan Bupati Karawang & Istri Tersangka Pemerasan

Jum'at, 18 Juli 2014 - 20:44 WIB
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Karawang & Istri Tersangka Pemerasan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nur Latifah (NLF), sebagai tersangka pemerasan terhadap pihak swasta.

Mereka berdua disangka melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan Mall di Karawang.

"KPK menetapkan ASW Bupati Karawang sebagai tersangka dan tersangka kedua saudara NLF, istri Bupati Karawang," kata Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Abraham menegaskan, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh ASW. Menurutnya, ASW melakukan pemerasan melalui NLF, kemudian uang diambil oleh adik NLF.

Mereka berdua dijerat pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan delapan orang.

Bambang menyebut, ASW ditangkap setelah melakukan Ramadan. "Yang diamankan tujuh orang, setelah jam 2 pagi, diamankan lagi satu orang lainnya (ASW), Jadi jumlahnya delapan," kata Bambang.

Sekadar informasi, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui PT Pesona Gerbang Karawang telah mengakuisisi 99,9 persen saham PT Tatar Kertabumi senilai Rp61 miliar. Luas lahan yang diakuisisi sekitar 5,5 ha di Karawang untuk mengembangkan superblok mini.

Lalu, APLN juga mengakuisisi 99,9 persen saham PT Astakona Megahtama senilai Rp107 miliar untuk mengembangkan residential di luas lahan sekitar 62 ha di Karawang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)