BPK Diminta Audit Dana Quick Count RRI
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi Merah Putih Prabowo-Hatta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki aliran dana yang digunakan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) terkait quick count (hitung cepat) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Permintaan tersebut disampaikan melalui tembusan surat somasi yang diajukan kepada RRI sore ini. Mereka menilai, seharusnya dana yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan hitung cepat harus berdasarkan persetujuan Komisi I DPR sebagai rekan kerja RRI.
"Kita memertanyakan dari mana anggaran dananya, karena dalam undang-undang (UU), yang namanya lembaga milik negara, keuangannya jatuh di APBN. Program kerjanya harus disetujui mitra kerja di Komisi DPR. Apakah RRI sudah mendapat persetujuan dari Komisi I DPR sebagai mitra kerjanya," kata anggota Tim Advokasi, Ade Irfan Pulungan, di Gedung RRI, Jakarta, Jumat (17/7/2014).
Irfan mempertanyakan asal muasal penyelenggaraan quick count tersebut karena rawan penyalahgunaan wewenang. "Ada enggak nomenklatur (susunan) kerja program RRI melakukan hitung cepat, dari mana anggarannya. Apakah pakai APBN, atau sumbangan lain," ujar Irfan.
Disampaikan Irfan, jika RRI ditemukan melakukan penyalahgunaan anggaran negara dalam melakukan quick count ini, maka mereka tidak segan menyampaikan bukti itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, kami akan minta KPK melakukan penyelidikan atas hal tersebut," pungkasnya.
Permintaan tersebut disampaikan melalui tembusan surat somasi yang diajukan kepada RRI sore ini. Mereka menilai, seharusnya dana yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan hitung cepat harus berdasarkan persetujuan Komisi I DPR sebagai rekan kerja RRI.
"Kita memertanyakan dari mana anggaran dananya, karena dalam undang-undang (UU), yang namanya lembaga milik negara, keuangannya jatuh di APBN. Program kerjanya harus disetujui mitra kerja di Komisi DPR. Apakah RRI sudah mendapat persetujuan dari Komisi I DPR sebagai mitra kerjanya," kata anggota Tim Advokasi, Ade Irfan Pulungan, di Gedung RRI, Jakarta, Jumat (17/7/2014).
Irfan mempertanyakan asal muasal penyelenggaraan quick count tersebut karena rawan penyalahgunaan wewenang. "Ada enggak nomenklatur (susunan) kerja program RRI melakukan hitung cepat, dari mana anggarannya. Apakah pakai APBN, atau sumbangan lain," ujar Irfan.
Disampaikan Irfan, jika RRI ditemukan melakukan penyalahgunaan anggaran negara dalam melakukan quick count ini, maka mereka tidak segan menyampaikan bukti itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, kami akan minta KPK melakukan penyelidikan atas hal tersebut," pungkasnya.
(maf)