Pendukung Capres Diimbau Terima Hasil Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Seluruh pimpinan lembaga mengimbau agar hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, dapat diterima dengan lapang dada oleh seluruh pihak, terutama kedua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal demikian merupakan salah satu kesepakatan dalam pertemuan, antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan para pimpinan lembaga negara.
Pertemuan itu membahas mengenai penyelesaian sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres secara adil dan bermartabat.
"Pimpinan lembaga negara sangat memercayai, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden memiliki semangat pengabdian tinggi. Sehingga tidak akan melakukan tindakan merugikan bangsa dan negara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Kata Hamdan, seandainya ada pasangan capres dan cawapres yang keberatan dengan hasil Pilpres 2014 nantinya, pimpinan lembaga negara mengimbau, agar pihak yang keberatan itu menempuh mekanisme konstitusional yang disediakan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yakni melalui MK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional memutus perkara pilpres.
"Pada konteks inilah, komitmen kita bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi berdasarkan hukum yang adil dan bermartabat benar-benar kita tunjukkan," ucapnya.
Dalam jumpa pers itu, Hamdan didamping oleh para pimpinan lembaga negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto.
Hal demikian merupakan salah satu kesepakatan dalam pertemuan, antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan para pimpinan lembaga negara.
Pertemuan itu membahas mengenai penyelesaian sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres secara adil dan bermartabat.
"Pimpinan lembaga negara sangat memercayai, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden memiliki semangat pengabdian tinggi. Sehingga tidak akan melakukan tindakan merugikan bangsa dan negara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Kata Hamdan, seandainya ada pasangan capres dan cawapres yang keberatan dengan hasil Pilpres 2014 nantinya, pimpinan lembaga negara mengimbau, agar pihak yang keberatan itu menempuh mekanisme konstitusional yang disediakan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yakni melalui MK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional memutus perkara pilpres.
"Pada konteks inilah, komitmen kita bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi berdasarkan hukum yang adil dan bermartabat benar-benar kita tunjukkan," ucapnya.
Dalam jumpa pers itu, Hamdan didamping oleh para pimpinan lembaga negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto.
(maf)